PROSES KASUS AMORAL OKNUM KADES PURUN TIMUR PLIN PLAN, WARGA BAKAL DEMO

Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
medianusantaranews.com

Kasus dugaan perbuatan asusila yang dilakukan oknum Kepala Desa Purun Timur Kecamatan Penukal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) -Sumsel belum ada kejelasan. Padahal kasus ini menurut warga jelas merupakan sebuah aib dan perbuatan amoral yang tidak bisa ditoleransi untuk seorang oknum kepala desa yang notabene adalah pemimpin desa.

Dalam hal ini, warga desa Purun Timur Kecamatan Penukal meminta kepada Pemkab PALI untuk memberikan sanksi pemberhentian, juga kepada aparat penegak hukum agar bisa memproses kasus tersebut sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.

Permintaan Masyarakat Desa Purun Timur Kecamatan Penukal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) itu bukan tanpa dasar, karena oknum kepala desa Purun Timur itu, apapun alasannya tetaplah dianggap suatu perbuatan yang sangat memalukan.

Permintaan warga Desa Purun Timur itu sangat tegas, karena bila prosesnya dianggap plin plan, maka warga mengancam akan melakukan aksi massa.

Oknum Kades Purun Timur AL, juga perna tersandung kasus dugaan penyalahgunaan narkoba

Pernyataan itu,disampaikan oleh tokoh masyarakat setempat, Shaparudin dan Tarmizi, pada sejumlah awak media, Senin (15/11/2021).

Menurut Shaparudin, warga Purun Timur sudah bersepakat, jika pihak Polres PALI, Bupati PALI, DPRD, maupun pihak terkait lainnya tidak segera menyikapi kasus memalukan itu, maka masyarakat akan bergerak unjuk rasa.

” Beberapa waktu lalu, Kami sudah berkirim surat kepada Bupati, Kapolres, DPRD, Inspektorat, DPMD, BNN termasuk media massa. Namun jika tak ada tanggapan, maka kita akan turun ke lapangan,” ungkapnya.

Sebab, tambah Shaparudin, kasus itu sudah mengemuka dan membuat gejolak di masyarakat cukup lama, tetapi hingga saat ini para pihak tersebut terkesan tutup mata.

” Maka kami sudah bersurat secara resmi, yang ditanda tangani oleh para perwakilan masyarakat, termasuk Ketua dan anggota BPD Purun Timur,” tukasnya.

Senada, diungkap Tarmizi, bahwa oknum Kades mereka itu, sudah jelas tidak lagi layak menjadi seorang pemimpin. Sebab, ia tidak lagi mampu menjalankan kewajibannya dan berkali-kali melanggar larangan sebagai seorang Kades.

” Ia beberapa kali tertangkap kasus narkoba, kini viral kasus asusila. Lalu meresahkan masyarakat, tak lagi dapat melayani warga, karena jarang pulang. Serta beberapa indikasi penyimpangan anggaran desa,” ungkap Tarmizi.

Oleh karena itu, lanjutnya, tak ada lagi alasan bagi Pemkab PALI untuk mempertahankan oknum Kades tersebut. Karena jelas, ia sudah melakukan perbuatan melawan hukum. Baik hukum negara, agama dan adat istiadat.

” Kami masyarakat Purun Timur tak lagi menginginkannya, sebagai pemimpin kami. Kami malu dan merasa tercoreng sebagai penduduk di sana. Oleh karena itu, semua pihak harus menyikapi persoalan ini. Jika tidak, maka kami masyarakat setempat akan melakukan aksi!” tegasnya.

Sementara itu, Pemkab PALI melalui Wakil Bupati, Drs Soemardjono, sebelumnya sempat menyampaikan bahwa ia akan segera memanggil Inspektorat dan DPMD terkait surat warga tersebut.

“Kita akan segera panggil inspektorat dan DPMD untuk meminta mereka menyikapi hal ini. Jika benar begitu, maka tentu akan diberi sanksi sesuai aturan berlaku,” singkatnya.(Ab)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *