rilis Polres Banyuasin
BANYUASIN,medianusantraanews.com, Dapat laporan dari anaknya bahwa sepeda motornya ditangkap polisi lalulintas di Simpang 3 Taman Betung Kota Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan tanpa pikir Kamis pagi lalu (25/11/2021) aksi M Nur (39) bersama warga yang lainya langsung naik pitam membawa Sajam jenis Parang dan Aris untuk menyerang anggota polisi polantas yang bertugas rutin di jalan Palembang- Jambi depan Tugu Polwan Betung Kota.
Warga Kampung Purbalingga Kecamatan Betung diduga sedang ada gangguan jiwa itu terlihat bersemangat melakukan Penyerangan terhadap Anggota Satlantas Polres Banyuasin yang lagi bertugas rutin pada waktu arus lalulintas dalam jam-jam padat yang melintas di jalan Palembang- Jambi dan Palembang-Sekayu di depan Tugu Polwan Betung, Kamis Pagi, terang Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi dihadapan beberapa awak media saat gelar pers rilis di depan Gedung Mapolres Banyuasin pada Kamis siang terkait pelaku penyerangan anggota Satlantas mepakai parang.
Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi, SIK.,MH didampingi Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Muhammad Ikang Ade Putra, S.I.K.,MH Kasatlantas Polres Banyuasin AKP Ricky Mozam,SH.,MH dan KBO Reskrim Ipda Sopian,SH mengatakan kejadian ini bermula saat petugas lalulintas melakukan kegiatan rutin di jalan Simpang Tugu Polwan Betung sekitar pukul 07.30 WIB.
Seperti biasa petugas melakukan kegiatan rutin pagi, karena ada pengendara yang melakukan pelanggaran maka petugas kami menilang pengendara tersebut, pengendara motor tersebut pulang melaporkan kejadian ini kepada orang tuanya. Mendapatkan laporan dari anaknya orang tua korban M Nur mengajak dua orang temannya langsung datang menemui petugas yang menilang anaknya.
Begitu datang ke Tempat Kejadian Perkara ( TKP ) M Nur langsung turun dari mobil langsung menyerang membabi buta petugas yang sedang melakukan tugas dilapangan dengan dua senjata tajam jenis Arit di tangan kiri dan parang panjang di tangan kanan . Melihat nyawanya terancam kedua petugas langsung tunggang langgang sampai ada yang tersungkur untuk menyelamatkan diri, ungkapnya.
Lanjut Imam, petugas yang hampir menjadi korban yaitu Bripka Angga dan Bripka Khusno langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Betung. Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat lari ke Kabupaten Muba, namun berkat kesigapan Tim Reskrim Polsek Betung di Back Up Tim PUMA Polres Banyuasin pelaku akhirnya dapat diamankan dan dibawa ke Mapolres Banyuasin.
“Setiap ada kegiatan yang bersentuhan dengan masyarakat dan ada kegiatan yang bisa diterima dengan logika, seharusnya dapat diselesaikan dengan baik-baik. Saya harap masyarakat tolong jaga diri dengan baik dan jaga juga emosi. Kami akan tindak tegas kalau ada anggota kami terancam ataupun terluka,” tegasnya.
Dari kejadian tersebut, Sambung Imam, Tersangka diamankan dengan Barang bukti 1 buah mobil Taft dengan No Pol BG 1572 FA, I unit motor Yamaha Vega Warna Putih BG 2937 JU dan dua buah senjata tajam Jenis Arit dan parang panjang.
“Pasal yang dikenakan terhadap tersangka yaitu Pasal 335 dan Pasal 212 KUHP Jo Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang sajam. Tersangka melakukan perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan dan tindak pidana melawan petugas, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tegasnya.(mnn/Biro-SS)