Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
medianusantaranews.com
Diketahui bahwa Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan setahun pasca pilkada banyak menganggarkan proyek proyek yang tidak memiliki azaz manfaat bagi warga setempat. Banyak warga menilai pelaksanaan proyek proyek di Kabupaten PALI 2021 bukan atas dasar usulan masyarakat setempat melainkan disinyalir kehendak oknum untuk mencari keuntungan yang tidak wajar.
Contohnya, Pada tahun anggaran 2021, Pemkab Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melalui Dinas PU Bina Marga Kabupaten PALI ada menganggarkan proyek infrastruktur Normalisasi Sungai Kecamatan Abab, dengan anggaran Rp Rp 9,4 Miliar.
Nama proyek dimaksud adalah Nama pekerjaan : Normalisasi Sungai Kecamatan Abab, Katagori : Pekerjaan Kontruksi, Instansi : Dinas Pekerjaan Umum, Pagu : Rp. 9.400.000.000.00,- Hps : Rp. 9.399.971.736.76,- Pelaksana : CV. Quantum Akbar (Palembang).
Proyek Normalisasi Sungai Kecamatan Abab tahun 2021 bukan atas dasar aspirasi masyarakat setempat. Mengingat Normalisasi Sungai Kecamatan Abab ini tidaklah terlalu urgen karena Sungai Kecamatan Abab ini sedang tidak dalam masalah banjir. Kalau masyarakat setempat bisa memilih, masyarakat lebih memilih Pemkab PALI memperbaiki dahulu akses sarana jalan utama di Kabupaten PALI yang banyak yang rusak parah.
Namun disinyalir karena pengalokasian proyek kehendak masing masing oknum kontraktor dan oknum di Dinas PU Bina Marga Kabupaten PALI. Maka oknum oknum itu lebih memilih mengalokasikan proyek proyek yang mudah mengerjakannya yang bisa mendapatkan keuntungan yang besar.
Salah satu proyek yang mudah mengerjakannya adalah Normalisasi Sungai. Karena Nornalisasi Sungai tidak membutuhkan tekhnik pekerjaan infrastruktur rumit, juga tidak memerlukan material. Kontraktornya cukup mendatangkan alat berat. Proyek yang bernilai Miliaran Rupiah bisa dikerjakan dalam waktu singkat, Oknum Dinas yang terkait juga tidak perlu repot repot sering datang ke lokasi proyek, cukup menunggu dibelakang meja, menerima laporan.
Proyek Normalisasi Sungai Kecamatan Abab tahun 2021 ini dari awal pelaksanaannya sudah dikritisi masyarakat setempat yang bernama Saparudin lantaran tidak memasang papan proyek.
Padahal Papan proyek itu adalah keharusan dan kewajiban instansi dan kontraktor sebelum kegiatan proyek dimulai. Tapi begitulah fakta kesewenang wenangan oknum oknum di Kabupaten PALI, mengelolah uang APBD terkesan dianggapnya mengelolah uang pribadi, sementara masyarakat PALI sudah ada kebosanan mengkritisi karena tidak ada konsekwensi apa apa atas pelanggaran yang dilakukan
Waktu itu Saparudin, warga setempat mengatakan bahwa proyek yang tidak memasang papan proyek adalah proyek yang tidak transparansi, bahkan terkesan mau membodoh bodohi masyarakat.
” Entah dimana peran Pemerintah, terutama PPK, Pengawas dan konsultan proyek, sehingga pelaksanaan proyek di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan, masih saja ada kontraktor yang mengabaikan papan informasi proyek ” Kata Saparudin, Minggu (19/09/2021).
Kemudian setelah pelaksanaan proyek ini, Proyek Normalisasi Sungai Kecamatan Abab ini kembali mendapat sorotan dari masyarakat setempat. Warga menduga bahwa voume Proyek Normalisasi Sungai Kecamatan Abab tahun 2021 ini terjadi kekurangan yang sangat signifikan.
Salah seorang warga Kecamatan Abab, yang namanya minta diinitialkan MP mengatakan panjang volume Proyek Normalisasi Sungai Kecamatan Abab tahun 2021 berkisar sepanjang 14 KM. Namun yang sudah dikerjakan pelaksananya pada titik Sungai Kecamatan Abab di jalur desa Prambatan dan Desa Batu Tugu diperkirakan baru dikerjakan sekitar 7 KM saja.Itu pun belum selesai di kerjakan secara maksimal.
” Sudah dipenghujung tahun 2021, Proyek Normalisasi Sungai Kecamatan Abab tahun 2021, yang sudah dikerjakan kontraktor sekitar 7 KM ” Terangnya
” Itu artinya Pelaksanaan proyek normalisasi 2021 yang belum di kerjakan kontraktor masih tersisa sekitar 7 KM lagi ” Ujarnya.
Apa lagi, kata dia, saat ini kondisi air sedang dalam, di kwatirkan proyek yang menelan dana 9,4 Milyaran ini tidak dikerjakan maksimal oleh pihak pelaksananya namun penagihan tetap dilakukan 100 persen.
” Dalam hal ini, kami sebagai masyarakat berhak mengawasi, mengawal pelaksanaan pembangunan yang menggunakan uang rakyat. Kami berhak melaporkan bila ada indikasi merugikan keuangan negara pada proyek normalisasi sungai Kecamatan Abab tahun 2021 ini ” Tutur MP.
” Kami meminta kepada instansi yang terkait, baik Pengguna anggaran, PPK dan Pengawas Proyek untuk bekerja serius sesuai peraturan, jangan sampai Proyek normalisasi Sungai Kecamatan Abab tahun 2021 ini, sama nasibnya seperti proyek normalisasi sungai Kecamatan Abab tahun 2018 lalu ” Harapnya.
Untuk diketahui bahwa pada APBD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Tahun anggaran 2018 lalu. Sungai Kecamatan Abab ini juga perna dilakukan normalisasi dengan anggaran Rp 10 Miliar.
Pada pelaksanaan proyek Normalisasi Sungai Kecamatan Abab tahun 2018 ini, dilakukan pencairan 100 persen oleh Pemkab PALI. Namun setelah dilakukan audit oleh BPK RI ditemukan kekurangan volume atau kerugian negara hingga lebih dari Rp 3 Miliar. Diduga terjadinya kerugian negara ini karena sudah terjadi konspirasi buruk antara pihak kontraktor dengan oknum oknum yang terkait pada proyek ini. Akibatnya dua orang dari Dinas PU Bina Marga Kabupaten PALI dan satu orang dari pihak kontraktor sudah jadi terdakwa atas dugaan korupsi proyek normalisasi sungai Kecamatan Abab tahun 2018 tersebut.
Dari pengalaman buruk tahun 2018 itu serta menyimak fakta dari pengerjaan proyek Normalisasi Sungai Kecamatan Abab tahun 2021, tidak tertutup kemungkinan dugaan konspirasi buruk itu kembali terulang. Demikian yang disampaikan Ketua LSM Siap dan Tanggap (SIGAP) Provinsi Sumatera Selatan, Suhaimi Dahalik, SH, Senin (27/12/2021).
Ketua LSM SIGAP mendesak Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) untuk kembali melakukan audit secara riil dalam pelaksanaan proyek proyek di Kabupaten PALI tahun 2021, khususnya pada Proyek Normalisasi Sungai Kecamatan Abab tahun 2021 .
” Kami simak banyak permasalahan pelaksanaan proyek APBD PALI tahun 2021, salah satu nya Proyek Normalisasi Sungai Kecamatan Abab tahun 2021 senilai Rp 9,4 Miliar, diminta untuk dilakukan audit forensik oleh BPK RI ” Pinta Suhaimi.
Adapun pada tahun anggaran 2021, nama proyek Normalisasi Sungai Kecamatan Abab tersebut adalah Nama pekerjaan : Normalisasi Sungai Kecamatan Abab, Katagori : Pekerjaan Kontruksi, Instansi : Dinas Pekerjaan Umum, Pagu : Rp. 9.400.000.000.00,- Hps : Rp. 9.399.971.736.76,- Pelaksana : CV. Quantum Akbar (Palembang). (Tim MNN Group)