Maling Besi Jembatan, Gultom dan Deden Ditangkap

rilis Humas Polres Muba

Musi Banyuasin,medianusantaranews com- Deden dan Gultom yang keduanya tercatat sebagai warga Desa Panai dan Air Balui Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Provinsi Sumatera Selatan berhasil ditangkap polisi diduga mencuri besi jembatan yang akibatnya kondisi jembatan jadi berbahaya bila dilintasi kendaraan, kata Kapolsek Sanga Desa Iptu Johan Wiranata kepada wartawan Senin (03/1/2022).

Johan menjelaskan kedua pelaku diduga mencuri besi jembatan eks Trans Sp. 3 Desa Jud 1 Kecamatan Sanga Desa Muba itu tidak hanya disatu jembatan saja, tapi ada empat jembatan yang oleh pelaku itu ambil besinya, berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak UPTD Trans ke Polsek Sanga Desa (Sandes) mengalami kerugian sebesar Rp 30.000.000.

Kedua tersangka itu cara merusak yang diduga dengan cara memukul besi jembatan yang di las menggunakan kayu dan mengambilnya.

Kedua pelaku kita tangkap pada pada hari Kamis malam, (30/12/21) lalu, di jalan trans SP pada saat mengangkut besi hasil curian yang mereka lakukan, saat itu masing-masing pelaku mengendarai sepeda motor Yamaha Vega R warna silver sedang membawa barang bukti 10 potongan pipa cubing tiang jembatan dan sepeda motor Honda Revo grempang warna hitam sedang membawa barang bukti 10 potongan pipa cubing tiang jembatan.

Pelaku saat diintrogasi mengaku sudah dua kali melakukan pencurian besi jembatan tersebut dan sudah sempat menjualnya, terakhir ini kami tertangkap pak, ujarnya.

Selain itu Polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa 2 unit sepeda motor, Besi cubing 2,7/8 inc dengan ukuran panjang 50 cm sebanyak 4 potong, ukuran 1 meter sebanyak 6 potong, ukuran panjang 1,5 meter sebanyak 6 potong, ukuran panjang 2 meter sebanyak 17 batang, ukuran panjang 3 meter sebanyak 7 batang, kemudian Besi cubing 4 inc dengan ukuran panjang sebanyak 2 potong dan kedua Tersangka kini diamankan di Mapolsek Sanga Desa untuk proses hukum lebih lanjut.

Kondisi jembatan tersebut kini sangat membahayakan bagi pengguna sarana jalan penghubung kalau dilintasi dan jembatan tersebut bukanlah jembatan penghubung antar Desa, tetapi dilokasi blok trans SP saja.

Polisi masih memeriksa kedua tersangka untuk mengetahui motif pencurian besi jembatan tersebut. Keduanya bakal dijerat dengan Pasal 363 dan Pasal 362 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara, jelas Kapolsek Sandes mewakili Kapolres Muba AKBP Alamsyah sekaligus menutup penjelasanya.(MNN/waluyo)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *