Jakarta
medianusantaranews.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus korupsi Pengadaan e-KTP tahun 2011.
Pada press releas KPK, disampaikan informasi terkait perkembangan penanganan pengembangan perkara pengadaan surat tanda penduduk elektronik (EKTP) tahun 2011, Kamis (03/02/2022).
Yang mana pada sekitar Agustus 2019 lalu, KPK telah mengumumkan pengembangan perkara ini dengan meningkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan 4 orang tersangka, yakni MSH (Miryam S Haryani) Anggota DPR RI 2014-2019, PLS, (Paulus Tanos) Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra, ISE, (Isnu Edhy Wijaya) Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia
d. HSF, (Husni Fahmi) Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, PNS BPPT.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ISE (Isnu Edhy Wijaya) dan HSF (Husni Fahmi) dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 03 Februari 2022 sampai dengan tangga 22 Februari 2022 dan kedua tersangka tersebut ditahan di Rutan Cabang KPK Pomdam Jaya Guntur.
Adapun Konstruksi perkara pengadaan surat tanda penduduk elektronik (EKTP) tahun 2011 ini diduga telah terjadi :
a. TERSANGKA ISE
Setelah adanya kepastian akan dibentuknya beberapa konsorsium untuk mengikuti lelang EKTP maka pada sekitar bulan Februari 2011, ANDI AGUSTINUS bersama dengan ISE menemui IRMAN dan SUGIHARTO dengan maksud agar salah satu dari konsorsium tersebut dapat memenangkan proyek KTP Elektronik.
Atas permintaan tersebut, IRMAN menyetujui dan meminta adanya komitmen pemberian uang kepada anggota DPR RI.
Setelah adanya pengumuman Pekerjaan Penerapan KTP Elektronik Tahun Anggaran 2011-2012, pada tanggal 28 Februari 2011 ISE, PLS, dan perwakilan vendor-vendor lainnya membentuk Konsorsium PNRI sebagai salah satu dari 3 (tiga) konsorsium yang dibahas antara ANDI AGUSTINUS, ISE, PLS, HSF dan pihak-pihak vendor untuk mengikuti lelang pekerjaan penerapan EKTP.
Sebelum konsorsium dibentuk, ANANG SUGIANA Pemilik PT Quadra Solutions, menemui ISE di kantor PNRI, untuk menyampaikan keinginannya mengikuti pelaksanaan proyek e-KTP.
Dalam pertemuan itu, ISE diduga menyampaikan pada ANANG SUGIANA bahwa Proyek e-KTP pada Kemendagri merupaka ‘milik’ ANDI AGUSTINUS.
Kemudian dilakukan pertemuan di kantor PNRI yang dihadiri oleh ANANG SUGIANA, ANDI AGUSTINUS, PLS dan ISE.
Pada pertemuan tersebut ANANG SUGIANA menyampaikan bahwa PT Quadra Solution bersedia untuk bergabung di Konsorsium PNRI, kemudian ANDI AGUSTINUS, PLS dan ISE menyampaikan apabila ingin bergabung dengan Konsorsium PNRI maka ada komitmen fee untuk pihak lain sebesar 10% (sepuluh persen), yaitu dengan rincian 5% (lima persen) untuk DPR RI dan 5% (lima persen) untuk pihak Kemendagri, yang kemudian disanggupi oleh ANANG SUGIANA.
ISE juga sempat menemui HSF (Ketua Tim Teknis BPPT) untuk konsultasi masalah teknologi, dikarenakan BPPT sebelumnya
melakukan uji petik EKTP pada tahun 2009.
Kemudian ISE mengundang HSF untuk melakukan presentasi tentang teknologi EKTP pada pertemuan di Fatmawati.
Pada saat itu, ISE bertindak sebagai Ketua Konsorsium PNRI. Pemimpin Konsorsium disepakati berasal dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu PNRI, agar mudah diatur karena dipersiapkan
sebagai Konsorsium yang akan memenangkan lelang Pekerjaan Penerapan KTP Elektronik
ISE diduga melakukan pertemuan dengan ANDI AGUSTINUS, JOHANNES MARLIEM dan tersangka PLS untuk membahas pemenangan konsorsium PNRI dan menyepakati fee sebesar 5% sekaligus skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat pada Kementerian Dalam Negeri.
Berdasarkan kesepakatan hasil pertemuan tersebut, Perum PNRI bertanggungjawab memberikan fee kepada IRMAN dan stafnya sebesar 5% dari jumlah pekerjaan yang diperoleh.
Ada rentang waktu bulan April sampai dengan Juni 2011 PLS, ISE dan pihak-pihak vendor dalam konsorsium melaksanakan beberapa pertemuan untuk membahas harga barang dan margin keuntungan yang diharapkan, sehingga bisa diajukan harga penawaran.
ISE bersama konsorsium PNRI mengajukan penawaran paket pengerjaan dengan nilai kurang lebih Rp. 5.8T. Pada tanggal 30 Juni 2011 SUGIHARTO menunjuk konsorsium PNRI selaku pelaksana pekerjaan penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara nasional (KTP Elektronik) tahun anggaran 2011-2012.
Untuk melaksanakan kontrak tersebut, ISE membentuk manajemen bersama dan membagi pekerjaan kepada anggota konsorsium. ISE juga mengusulkan adanya ketentuan setiap pembayaran dari Kementerian Dalam Negeri untuk pekerjaan yang dilakukan oleh anggota konsorsium akan dipotong 2% sampai 3% dari jumlah pembayaran untuk kepentingan manajemen bersama.
Padahal di dalam rincian penawaran senilai Rp. 5.8T tidak ada komponen tersebut dan seharusnya semua pembayaran digunakan untuk kepentingan penyelesaian pekerjaan.
Hasil pemotongan tersebut kemudian digunakan untuk membiayai halhal di luar penawaran dan juga digunakan untuk operasional Managemen Bersama Konsorsium PNRI
Pemotongan sebesar 3% tersebut pada akhirnya mempengaruhi pelaksanaan pemenuhan prestasi Perum PNRI itu sendiri.
Semua pekerjaan dalam kontrak tersebut tidak dapat disubkontrakkan kecuali terdapat ijin secara tertulis dari SUGIHARTO selaku PPK.
Namun konsorsium PNRI terbukti mensubkontrakkan sebagian pekerjaan tanpa persetujuan tertulis dari SUGIHARTO.
Selain itu, dalam pelaksanaannya konsorsium PNRI juga tidak dapat memenuhi target minimal pekerjaan sebagaimana yang ditetapkan dalam kontrak.
b. TERSANGKA HSF
Sebelum proyek EKTP dimulai pada Tahun 2011, tersangka HSF diduga telah melakukan beberapa pertemuan dengan pihak-pihak vendor. Padahal HSF dalam hal ini adalah Ketua Tim Teknis dan juga panitia lelang.
Pada Mei-Juni 2010, HSF ikut dalam pertemuan di Hotel Sultan bersama IRMAN, SUGIHARTO, ANDI AGUSTINUS.
Dalam pertemuan tersebut diduga terjadi pembahasan tentang proyek EKTP yang anggaran dan tempatnya akan disediakan oleh ANDI AGUSTINUS.
Tersangka HSF juga hadir beberapa kali di pertemuan tersebut, yakni pada Juli 2010 yang membahas tentang uji petik, biometric, teknologi, dan teknis EKTP.
Dalam pertemuan tersebut, HSF diduga ikut mengubah spesifikasi Rencana Anggaran Biaya, dan seterusnya dengan tujuan mark up. Setelah itu, HSF sering melapor kepada SUGIHARTO.
Tersangka HSF hadir dalam pertemuan di Restoran Peacok bersama IRMAN,SUGIHARTO, dan beberapa orang dari vendor.
Dalam pertemuan tersebut, HSF diberi tugas berhubungan dengan vendor dalam hal teknis proyek EKTP.
Tersangka HSF, dalam sebuah kesempatan diperintah oleh IRMAN untuk ke sebuah rumah di Kemang Pratama, sebagai bagian dari upaya IRMAN mengawal konsorsium, yakni PNRI, Astragraphia, dan Murakabi Sejahtera. HSF ditugaskan untuk membenahi administrasi supaya dipastikan lulus.
Tersangka HFS diduga tetap meluluskan tiga konsorsium yang dalam Proof of Concept tidak memenuhi syarat wajib, yakni mengintegrasikan Hardware security modul (HSM) dan Key Management System (KMS). Padahal Proof of Concept merupakan beauty contest yang bertujuan untuk menguji apakah barang yang ditawarkan bisa berfungsi dengan baik.
Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara negara kurang lebih sebesar Rp2,3 Triliun.
Tersangka ISE dan HSF tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah mendukung proses penyelidikan dan penyidikan pada perkara ini. Hal tersebut sebagaimana konsep bahwa pemberantasan korupsi penting melibatkan seluruh elemen
masyarakat.
Pengadaan e-KTP merupakan salah satu proyek penting pemerintah yang membutuhkan dana besar, guna melakukan perbaikan administrasi kependudukan yang manfaatnya dirasakan oleh seluruh Warga Negara Indonesia.
Oleh karenanya, pihak-pihak yang diberi kewenangan untuk melaksanakan proyek ini seharusnya memegang teguh amanah rakyat dan mengerjakannya dengan penuh Integritas. Bukan justru memanfaatkan jabatannya untuk mengambil keuntungan pribadi melalui cara-cara yang tidak jujur.
KPK berkomitmen serius untuk memberantas korupsi. Sehingga akan terus berupaya secara maksimal dalam menangani perkara, karena penegakkan hukum tindak pidana korupsi juga dibatasi oleh masa kadaluarsa.
Prinsip kerja KPK. KPK akan terus bekerja secara profesional, dan tentu berdasarkan kecukupan bukti. Siapapun pihaknya, jika cukup bukti, KPK akan memintakan pertanggungjawabannya tanpa pandang bulu.
Hal ini semata-mata untuk mewujudkan Masyarakat Indonesia yang maju, makmur, sejahtera, bebas dari korupsi. (MNN)
Sumber : Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri








