Pengurus Koperasi Karya Sejahtera Desa Linggasari Bakal Dilaporkan

Sungai Lilin,medianusantaranews.com- Tidak hadirnya Pengurus dan Badan Pengawas (BP) dari Koperasi Karya Sejahtera (KKS) di Desa Linggasari ekstran B3 yang di gelar di Posko LPBHNU Muba di Desa Srigunung Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin(Muba) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) pada Rabu (9/3/2022) jalanya rapat musyawarah jadi mentok.

Dalam musyawarah tersebut dihadiri unsur Polri dari Polsek Sungai Lilin, Dinas Koperasi Pemkab Muba, Anggota KKS yang didampingi Kuasa Hukum dari LPBHNU Muba, Fahmi, SH. MH dan Rekan itu untuk mencari solusi bahwa uang tabungan anggota minta dicairkan, karna sudah 2 tahun diupayakan oleh anggota, tapi oleh pengurus tetap tidak dicairkan dengan dalih bahwa “uangnya Kas Koperasi kosong”.

Peserta musyawarah tersebut banyak ngaku kecewa, sebab tak seorang pun dari Koperasi Karya Sejahtera yang hadir, padahal semua Pengurus KKS tersebut telah diundangnya. Ketidakhadiran Pengurus dan BP pun sempat dijemput, namun mereka berdalih tak terima undangan dan masalahnya telah diserahkan kepada Kuasa Hukum nya, jelas salah satu dari pengurus saat didatangi dikediamanya tiru Fahmi.

Fahmi, SH MH menambahkan dengan tidak hadirnya Pengurus, maka lanjut diperkarakan keranah hukum, karena status Koperasi Karya Sejahtera itu ilegal dan hanya membuat resah kepada anggota.

Masih kata Fahmi, secara blak-blakan dari Dinas Koperasi Pemkab Muba yang diutarakan oleh Citra Pronica bahwa koperasi simpan pinjam Karya Sejahtera dari Desa Linggasari itu tidak terdata di Dinas Koperasi Pemkab Muba.Koperasi ilegal itu masih diupayakan mencarikan solusi, sangat disayangkan tidak kehadirannya dalam musyawarah tersebut, tegas Fahmi.

Untuk itu lanjut Fahmi didampingi pengacara LPBHNU, Kgs Bahori SH MSi, Dadi Junaidi SH, Suyadi SH, Wakil Ketua Gianto Wicaksono, Sekretaris M Ridwan, Kenly Altiara Bendahara, Indarmawan Wakil bendahra 1, M Cahyo Prasetiyo Wakil Bendahara 2, Mujiono dan Suwoyo selaku Anggota LPBHNU Kabupaten Musi Banyuasin dalam persoalan ini berniat menggugat dan membawa keranah hukum.

Disampaikan Fahmi, sebenarnya masalah itu pihaknya sudah berupaya diselesaikan dengan cara kekeluargaan, namun pihak pengurus tak ada etikat baik, maka kami teruskan masalah ini keranah hukum.

Anggota yang terdata di koperasi tersebut ada 190 jumlah tabungan mencapai Rp 2,5 Milyar, tetapi yang sudah memberikan kuasa pada lembaga kami ada 20 anggota dengan jumlah tabunganya sekira Rp 350 juta dan kabarnya masih akan bertambah, sebelum kami lapor ke Mapolres Muba.

Ditempat yang sama Ngatman ngaku menjadi anggota koperasi tersebut sejak tahun 2008 hingga 2019, tapi saya tidak tau berapa jumlah tabunganya, karena buku tabunganya sampai sekarang di pegang oleh Bendahara koperasi tersebut.

Kata warga Desa Linggasari itu, selama jadi anggota juga bayar simpanan wajib, simpanan pokok dan simpanan sukarela seperti anggota yang lainya. Saya mulai minta dicairkan semua tabungan dikoperasi itu sejak tahun 2019 tapi sampai sekarang tidak berhasil, maka kami kuasakan kepada LPBHNU Muba ini, sambung Karman yang mendampingi Ayuk kandungnya Musinah juga anggota koperasienuntut uang tabunganya bisa diambil, sedangkan jumlah tabunganya sebesar Rp 40 jutaan.

“Entah bagaimana caranya dan apa yang akan dilakukan oleh kuasa hukum kami, yang penting uang tabungan kami segera dicairkan”, sontak anggota pada saat sesi dialog sebelum acara musyawarah tersebut ditutup pembawa acara.

Pengurus Koperasi Karya Sejahtera di Desa Linggasari ekstran B3, H Zaimuri dikonfirmasi via WhatsApp dikatakan “G ad undang an dan bkn jalur nya”, jawabnya singkat.(mnn/waluyo)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *