MANTAN BUPATI MUARA ENIM H JUARSAH KELUAR TAHANAN, BEGINI KATA JUBIR KPK, ALI FIKRI

Palembang
medianusantaranews..com

Diketahui, Mantan Bupati Kabupaten Muara Enim H Juarsah sedang menjalani masa tahanan di rutan kelas 1 Pakjo Palembang sebagai terpidana kasus suap di Dinas PUPR rangkaian OTT KPK tahun 2019 lalu.

Dia izin keluar lapas untuk menghadiri resepsi pernikahan anaknya di gedung Golden Sriwijaya Jakabaring, Minggu 6 Maret 2022, tanpa pengawalan yang ketat.

Adanya kejadian itu, mendapat kritikan keras dari sekelompok massa dari Gerakan Masyarakat Anti Korupsi .

Mereka mempertanyakan kebijakan Rutan Kelas I Palembang atas diberikannya izin keluar terhadap mantan Bupati Muara Enim, H Juarsah itu.

Dilansir dari sindonews.com, Ketua Umum Gerakan Masyarakat Anti Korupsi Rohadi mengatakan, izin keluar terhadap mantan Bupati Muara Enim Juarsah tersebut dinilai telah mendiskriminasi terhadap warga binaan Rutan Kelas I Pakjo Palembang lainnya.

“Kami minta Kakanwil Kemenkumham Sumsel untuk mengevaluasi kinerja Kepala Rutan Kelas I Palembang terkait mantan Wabup Muara Enim (Bupati Muara Enim) yang merupakan tahanan kasus korupsi bisa melenggang bebas keluar dari tahanan menghadiri resepsi pernikahan anaknya,” ujarnya, Jumat (11/03/2022).

Terkait hal tersebut, Rohadi mengatakan, pihaknya telah mendapatkan penjelasan dari Kanwil Kemenkumham Sumsel terkait kebijakan Rutan Kelas I Palembang yang telah mengeluarkan Juarsah dari tahanan.

“Apa yang telah disampaikan Kanwil Kemenkumham Sumsel sudah cukup jelas dan kami pahami. Namun akan kami kaji lagi apakah betul sudah sesuai prosedur terkait perizinan keluarnya tahanan atau sebaliknya. Setelah kami kaji dan ditemukan unsur kesalahan, tentunya kami akan menggelar aksi yang lebih besar lagi,” bebernya.

Menanggapi aksi Gerakan masyarakat Anti Korupsi, Kabag Umum Herman Sawiran mengatakan, bahwa pihak Rutan telah menjalankan berdasarkan aturan yang ada. Surat-surat terkait pengeluaran Juarsah dari tahanan juga sudah sesuai prosedur yang ada.

“Kami tidak mengeluarkan tahanan maupun narapidana yang tidak mempunyai dasar dan aturan yang ada. Jadi pengeluaran tahanan oleh Rutan Pakjo sudah benar dan sudah sesuai dengan prosedur,” jelasnya.

Dikatakan Herman, pengajuan pengeluaran tahanan mantan Bupati Muara Enim tersebut diajukan pihak keluarga melalui kuasa hukumnya langsung ke Mahkamah Agung. Dari situ, Mahkamah Agung mengeluarkan penetapan sesuai yang diajukan pihak keluarga langsung dilimpahkan ke JPU KPK.

“Jadi, pihak KPK yang mengizinkan keluarnya Juarsah dari tahanan, pengawalan juga dilakukan oleh KPK. Jadi Rutan Kelas I Palembang tidak terlibat langsung dalam pengawalan karena status tahanan masih titipan,” tukasnya.

Terpisah Juru Bicara KPK Ali Fikri ketika dimintai tanggapannya oleh media ini, dikatakannya, izin keluar mantan Wakil Bupati Kabupaten Muara Enim sudah penetepan dari Mahkamah Agung.

Dalam hal itu, kata Ali Fikri, jaksa sudah melaksanakab penetepan dimaksud, yang tentunya sudah dipastikan dengan pengawalan dan ketemtuan yang berlaku

” Tahanan ijin keluar sesuai penetapan dari Mahkamah Agung ” Kata Ali Fikri.

” Jaksa melaksanakan penetapan dimaksud dan kami pastikan dengan pengawalan dan ketentuan prosedur yang berlaku ” Pungkasnya (Ab/mnn)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *