Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
medianusantaranews.com
Kejaksaan Negeri PALI telah menetapkan 5 orang Tersangka dalam perkara dugaan pengkondisian proyek di Pemerintah Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan tahun anggaran 2025, Selasa (21/7/2026)
5 Tersangka terdiri dari 3 orang dari undur aparatur sipil negara (ASN) Pemkab PALI berinisial SH, AR, dan ARD, sedangkan dua orang Tersangka lainnya berasal dari pihak swasta berinisial S dan Y.

Para Tersangka Perkara Dugaan Pengkondisian Proyek Di Pemkab PALI Saat Digiring Masuk Mobil Tahanan, Selasa (21/07/2026)
Tiga ASN tersebut diketahui merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kabupaten PALI, yakni Dinas Perkim dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Kepala Kejaksaan Negeri PALI, Hamidi, SH., MH., melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Akbari, didampingi Kepala Seksi Intelijen, menjelaskan bahwa para tersangka diduga melakukan pengondisian terhadap pelaksanaan 10 paket proyek konstruksi di dua OPD tersebut.
“Modus operandi yang dilakukan adalah pengondisian pekerjaan terhadap 10 proyek konstruksi di Kabupaten PALI pada Dinas Perkim dan Dinas Pendidikan,” ujar Akbari saat konferensi pers, Selasa (21/07/2026).
Dalam proses penyidikan, Kejari PALI telah memeriksa 76 orang yang berasal dari unsur aparatur sipil negara maupun pihak swasta untuk melengkapi alat bukti.
“Sebanyak 76 orang telah diperiksa, baik dari unsur PNS maupun pihak swasta,” ungkap Akbari.
Sebelumnya, Tim penyidik Kejaksaan Negeri PALI yang dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari PALI, Enggi Elber telah melakukan penggeledahan dan menyita 66 barang bukti di Dinas Perkim PALI pada Senin (06/04/2026) lalu.
Saat itu disebutkan diketemukan satu perusahaan yang diduga memonopoli proyek hingga 22 paket proyek konstruksi tahun anggaran 2025.
Selama proses penanganan perkara ini oleh Kejaksaan Negeri PALI sejak awal 2026 berhembus issu di masyarakat PALI bahwa perkara dugaan pengkondisian proyek di Pemkab PALI ini ada keterlibatan beberapa oknum DPRD di Kabupaten PALI.
Sedangkan yang saat ini 5 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka disinyalir merupakan pelaksana saja, diduga kuat ada aktor intelektual beberapa oknum di DPRD Kabupaten PALI.
Perkara ini pun mendapat respon dari organisasi Pemerhati Situasi Terkini (PST) dan Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) Sumatera Selatan.
” Kasus ini berhembus isu disinyalir ada aktor intelektual beberapa orang oknum dari DPRD Kabupaten PALI,” ujar Ketua PST, Dian HS, Kamis (23/07/2926).
Menurut dia, perkara ini, saatnya Kejaksaan Negeri PALI membuat gebrakan cukup besar, menetapkan siapapun yang terlibat, termasuk beberapa oknum DPRD Kabupaten PALI, tanpa pandang bulu.
“Kami minta Kejari PALI untuk mengungkap dugaan keterlibatan aktor intelektual beberapa oknum DPRD Kabupaten PALI,” tegas Dian HS.
Senada juga disampaikan Direktur Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA), Rahmat Sandi.
Mereka mendesak Kejari PALI dapat mengusut perkara tersebut hingga tuntas dan tidak berhenti pada penetapan lima tersangka.
“Kami berharap Kejari PALI mengusut perkara ini sampai tuntas, termasuk mengungkap siapa pun yang diduga menjadi aktor intelektual apabila memang terdapat bukti yang cukup. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu,” ucap Rahmat Sandi, Kamis (23/07/2026).
Menurut Rahmat, penyidik perlu menelusuri seluruh pihak yang diduga memiliki peran dalam proses pengondisian proyek di Kabupaten PALI tersebut, termasuk pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan atau menerima aliran dana apabila hal tersebut didukung oleh alat bukti yang sah.
Ia menilai, pengungkapan perkara tidak boleh berhenti hanya pada pelaksana teknis, sebab apabila dalam fakta penyidikan ditemukan adanya pihak lain yang diduga mengendalikan, mengarahkan, atau mempengaruhi proses pengadaan barang dan jasa, harus diungkap terang benderang
Rahmat juga menyoroti berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat mengenai dugaan keterlibatan sejumlah oknum anggota DPRD.
Meski demikian, ia mengingatkan agar seluruh informasi tersebut diuji melalui mekanisme hukum yang objektif dan berdasarkan alat bukti.
“Di tengah masyarakat memang beredar issue yang dikaitkan dengan perkara ini. Namun semuanya harus dibuktikan melalui proses hukum. Jika nantinya ditemukan bukti adanya keterlibatan pihak lain, termasuk beberapa oknum anggota DPRD PALI, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, jika tidak terbukti, nama baik mereka juga harus dipulihkan,” katanya.
Rahmat mengatakan, apabila dalam proses penyidikan ditemukan dugaan penerimaan uang, gratifikasi, atau keuntungan lain yang berkaitan dengan jabatan maupun kewenangan, maka penyidik memiliki dasar hukum untuk menelusurinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
«”Jangan sampai muncul kesan ada pihak yang kebal hukum atau diperlakukan berbeda. Masyarakat berharap Kejari PALI mampu mengungkap perkara ini secara utuh sehingga rasa keadilan benar-benar terwujud,” pungkasnya.
Seperti diketahui, saat jumpa pers penetapan 5 Tersangka oleh Kejari PALI, dugaan adanya keterlibatan oknum DPRD Kabupaten PALI sempat disinggung insan pers. Namun pihak Kejari PALI belum mau memberikan penjelasan lebih lanjut.
“Hal itu akan kami sampaikan pada kesempatan lain. Kami menghormati hak para saksi,” tegas Akbari.
Kejari PALI menegaskan bahwa penyidikan perkara dugaan korupsi pengkondisian proyek konstruksi tersebut masih terus berjalan. Penyidik juga membuka kemungkinan untuk mengembangkan perkara apabila ditemukan alat bukti yang mengarah pada keterlibatan pihak lain. (Red)








