Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
medianusantaranews.com
Hidup sebatang kara, tinggal di gubuk reot berlantai tanah, beratap bocor, luput dari perhatian Pemerintah begitulah kehidupan yang dialami nenek Hopiah (81th) warga Desa Dusun 1 Desa Suka Manis, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan.
Keadaan hidup nenek Hopiah ini, menjadi perhatian insan media sehingga viral dipemberitaan mediaonline dan juga di sosial media, bertepatan dengan semaraknya perayaan HUT Kabupaten PALI, Jum’at (22/04/2022).
Terbiasa setelah viral, baru mendapat perhatian begitulah yang sering terjadi. Terbukti selang sehari setelah terpantau media, nenek Hopiah mulai mendapat kunjungan dari Puskesmas Tanah Abang Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI, Sabtu (23/04/2022).
Tim Puskesmas Tanah Abang mewakili Dinas Kesehatan Kabupaten PALI, menyambangi langsung kediaman Nenek Hopiah.
Kunjungan pegawai Puskesmas Tanah Abang ini yang di pimpin langsung oleh plt Kepala Puskesmas Tanah Abang dr Almutazirin, M.kes bersama tim PSC .
Plt kepala Puskesmas Tanah Abang dr. Almustazirin, M.Kes, mengatakan maksud kunjungan mereka ke kediaman nenek Hopiah untuk memberi bantuan sembako dan obat-obatan.
Termasuk BPJS yang belum perna dimiliki nenek Hopiah, kata Almustazirin, pada Senin akan durus ke kantor BPJS melalui Dinas Kesehatan Kabupaten PALI.
Almustazirin juga menjelaskan bahwa kondisi kesehatan Nenek Hopiah saat ini dalam keadaan baik, dan dapat berkomunikasi dengan baik
Sementara itu, Ketua Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) PALI, Agustian, mengatakan, setelah mengetahui keadaan nenek Hopiah dari pemberitaan media, pihaknya akan segera memperjuangkan nasib Nenek Hopiah agar mendapatkan perhatian dan kehidupan yang lebih layak.
“ Kami akan memperjuangkan yang terbaik untuk nenek Hopiah. Kami juga berharap kepada Pemerintah khususnya Dinas terkait, untuk segera turun ke lapangan dan bersama-sama berbuat memberikan yang terbaik untuk Nenek Hopiah ” Ujar Agustian
Ditambahkanya, terkait apa yang menjadi hak nenek Hopiah sebagai warga Negara, Agustian menegaskan nenek Hopiah berhak mendapatkan kehidupan yang lebih layak, tempat tinggal yang layak, fasilitas kesehatan dan bantuan sembako.
Mengingat kata dia, nenek Hopiah sudah berusia uzur dan juga sudah sering sakit-sakitan. Sangat tidak memungkinkan bisa melakukan kerja keras lagi
Dijelaskan Agustian, mengutip UUD 1945, pada Pasal 28 H ayat (1) berbunyi : “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. (AE)