KETUA LSM SIGAP APRESIASI POLDA SUMSEL LAKUKAN PEMERIKSAAN DUGAAN KORUPSI BUPATI PALI

Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
medianusantaranews.com

Tahun 2022 ini Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan tepat berumur 9 tahun. Walaupun sudah berumur 9 tahun, namun Pemkab PALI belum memiliki kantor Pemerintah sendiri. Sudah 9 tahun Kabupaten ini, Bupati nya masih berkantor dibekas kantor PT Musi Hutan Persada (MHP) serta kantor kantor dinasnya masih ngontrak rumah rumah penduduk.

Bupati Kabupaten PALI ir H Heri Amalindo MM belum mau membangun kantor Bupati dengan alasan lebih memprioritaskan pembangunan di sektor jalan.

Sehingga kalau dilihat dari data dan anggarannya, dari tahun ke tahun sektor meningkatkan infrastruktur jalan dan pengairan dan proyek proyek embung oleh Dinas Pekerjaan umum (PU) masih menjadi sektor primadona di Kabupaten ini.

Sebelumnya sudah perna diulas beberapa akses jalan di Kabupaten PALI yang sudah menghabiskan uang rakyat yang sangat signifikan. Diantaranya :

1. Akses jalan Simpang Talang Akar ke Desa Babat Penukal Rp.146 Miliar,

2. Akses jalan Pendopo – Talang Akar Rp.55 Miliar.

3. Akses jalan Simpang Raja – Simpang Rasau Rp.68 Miliar.

4. Akses jalan Simpang Rasau – Tanah Abang Rp.45.5 Miliar.

Juga dari data yang ada bahwa Pemkab PALI dibawah kepemimpinan Ir H Heri Amalindo MM sudah menghabiskan dana lebih dari Rp 91 Miliar lebih untuk membangun akses jalan Talang Ojan yang panjangnya berkisar 20 KM. Adapun rinciannya :

1. APBD tahun 2014, Peningkatan Jalan Talang Ojan – Tanjung Baru, Pagu : Rp. 23.169.188.000.00, Hps : Rp. 23.000.038.000.00, oleh PT. Baniah Rahmat Utama (Palembang)

2. APBD tahun 2014, Peningkatan Jalan Talang Ojan – Tanjung Baru, Pagu : Rp. 4.910.669.000.00, Hps : Rp. 4.910.669.000.00, oleh PT. Harapan Tri Guna (Palembang)

3. APBD Tahun 2015, Peningkatan Jalan Talang Ojan – Tanjung Baru CS, Pagu : Rp. 20.000.000.000.00, Hps : Rp. 20.000.000.000.00, oleh PT. Feco Kontruksi Utama (Muara Enim)

4. APBD tahun 2016, Peningkatan Jalan SP Tanjung Baru – Talang Ojan (DAK-P), Pagu : Rp. 5.000.000.000.00, Hps : Rp. 4.997.831.000.00, oleh PT. Cemerlang Abadi Nusa (Palembang)

5. APBD tahun 2016, Peningkatan Jalan Talang Ojan – Tanjung Baru (Lanjutan) (BANGUB) Pagu : Rp 20.000.000.000.00, Hps : Rp. 19.996.821.000.00, oleh PT. Alfa Amin Utama (Muara Enim)

6. APBD tahun 2017, Peningkatan Jalan Tanjung Baru – Suka Rami – Tambak – Tlg Ojan Dengan Beton Dan Aspal Hotmix, Pagu : Rp. 10.996.977.000.00, Hps : Rp. 10.996.977.000.00, oleh PT. Cemerlang Abadi Nusa (Palembang)

Total Pembangunan Jalan Talang Ojan – Tanjung Baru Rp. 91.453.154.000.00
( Sembilan Puluh Satu Miliar Empat Ratus Lima Puluh Tiga Juta Seratus Lima Puluh Empat Ribu Rupiah)

Belum lama ini, viral di pemberitaan media media online mengenai adanya pemanggilan dari penyiidik Polda Sumsel terhadap Bupati Kabupaten PALI ir Heri Amalindo MM atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi. Dugaan korupsi itu sendiri diantaranya berkaitan dengan proyek pembangunan jalan di Kabupaten PALI tahun 2018 dengan menggunakan dana pinjaman dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp 240 Miliar serta pinjaman dari Bank Sumsel Babel sebesar Rp 100 Miliar.

Menurut keterangan Wakil Bupati Kabupaten PALI Drs Soemarjono yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPRD kabupaten PALI menjelaskan bahwa dana pinjaman dari PT SMI itu diajukan pada tahun 2017, namun terealisasi pada tahun 2018.

” Pinjaman dari SMI itu dilakukan pada tahun 2017 namun direalisasikan pada 2018, ” Katanya.

Soemarjono menjelaskan bahwa pinjaman dari PT SMI itu diperuntukkan 5 item antara lain pembangunan jalan lingkar dari Polres PALI sampai Sumberejo, jalan dua arah dari Simpang 5 arah Talang Akar. Sedangkan pinjaman dari Bank Sumsel Babel yang dilakukan pada tahun 2018 dan dikucurkan pada Februari 2019, digunakan untuk menutup arus kas.

Terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret orang nomor 1 di Kabupaten PALI ini, Soemarjono sendiri juga ikut dipanggil Polda Sumsel untuk memberikan keterangan.

“ Saya ditanya tim penyidik Polda Sumsel tentang dasar kebijakan pinjaman tersebut, mengapa Kami selaku DPRD menyetujui, dan peruntukannya apa,” Ungkap Soemarjono.

Soemarjono juga menerangkan bahwa selain dirinya yang dipanggil ke Polda Sumsel, juga ada beberapa pejabat PALI lain yang juga dipanggil untuk dimintai keterangan di Mapolda Sumsel terkait kasus dugaan korupsi Bupati PALI ir H Heri Amalindo MM.

Pejabat PALI yang dipanggil penyidik Polda Sumsel antara lain Mariono (mantan Sekretaris DPRD PALI), Usmanto (mantan Kabag Risalah DPRD PALI), Sapar (mantan Kepala BPPKAD PALI) dan Syahron Nazil (mantan Sekda PALI).

“ Setahu saya itu. Mungkin saja ada kasus yang lain. Termasuk Pak Heri (Bupati PALI). Beliau dipanggil setelah Saya. Kalau tidak salah hari Rabu, tanggal 20 April 2022, ” Terang Soemarjono.

Berdasarkan informasi yang didapat penyelidikan terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi oleh Bupati PALI dua periode itu, dilakukan berdasar Laporan Informasi Nomor : R/LI15/IV/Tipid Korupsi/Ditreskrimsus, dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP-Lidik/31/IV/2022/Tipid Korupsi/Ditreskrimsus, tertanggal 09 April 2022.

Kasus dugaan korupsi Bupati Kabupaten PALI ini diantaranya terkait masalah hutang yang mana Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) didapati pemborosan pembayaran bunga pinjaman kepada Bank Sumsel Babel Per 31 Maret 2021, sebesar Rp 458.904.358,66.

Hal ini terjadi lantaran Pemkab PALI membayar pokok pinjaman lebih awal dari jadwal yang disepakati. Sehingga terdapat selisih pembayaran atas bunga pinjaman.

Menurut BPK, hal tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 3 ayat (1) yang menyatakan bahwa Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkait dugaan kasus korupsi di Kabupaten PALI ini. Bupati PALI ir H Heri Amalindo MM diduga sudah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada Undang-undang RI No. 20 Tahun 2002 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan mengenai kasus dana pinjaman dari PT SMI tahun 2018 peruntukannya antara lain untuk mendanai proyek peningkatan jalan Talang Akar – Betung Kecamatan Abab Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan tahun 2018.dengan pagu anggaran Rp 115.000.000.000,- (Seratus Lima Belas Miliar Rupiah).

Adapun ttik akses proyek sarana jalan yang sudah menelan dana Rp 115 Miliar tersebut adalah dari Simpang Desa Talang Akar – Desa Sungai Ibul – Desa Sungai Langan – Desa Sepantan Jaya – Desa Babat dan ke Desa Betung Kecamatan Abab.

Proyek raksasa senilai Rp 115 Miliar ini dilaksanakan oleh KSO Is – Ba dengan nomor kontrak awal : 094/005/SMI/SPK/DPU//VIII/2018 Tanggal 24 Agustus 2018, dengan nilai kontrak Rp 111.924.793.000,00 ( Seratus Sebelas Miliar Sembilan Ratus Dua Puluh Empat JutaTujuh Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Rupiah).

Jangka waktu pelaksanaan selama130 hari kalender terhitung sejak 24 Agustus 2018 sampai 31 Desember 2018.

Selanjutnya proyek ini terjadi perubahan kontrak terakhir yaitu dengan adendum nomor kontrak 094/005.a/SMI/SPK/DPU/X/2018 tanggal 22 Oktober 2018.

Kemudian berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen laporan kemajuan pekerjaan diketahui bahwa sampai dengan berakhirnya kontrak awal tanggal 31 Desember 2018 persentase pekerjaan baru mencapai 85.4990%. Pelaksanaan pekerjaan tersebut telah selesai 100% pada Tanggal 19 Februari 2019 sesuai dengan berita acara serah terima hasil pekerjaan pertama atau Pdovisional Hand Over (PHO) nomor 094/005.C/SMI/BA.STHPP/PHO/DPU/II/2019 Tanggal 25 Februari 2019 dan masa pemeliharaan selama 180 hari kalender. Pembayaran telah dilakukan 71,25 % dengan rincian sebagai berikut :

1. Nomor SP2D 06431/SP2D/LS.BL/ 1.03.01.01/2018, tanggal 26 Desember 2018 Rp. 26.582.138.337,50

2. Nomor SP2D 06432/SP2D/LS.BL/ 1.03.01.01/2018, tanggal 26 Desember 2018 Rp. 26.582.138.337,50

3. Nomor SP2D 06433/SP2D/LS.BL/ 1.03.01.01/2018, tanggal 26 Desember 2018 Rp. 26.582.138.337,50

TOTAL Rp. 79.746.415.012,50

Pada pelaksanaan proyek ini juga ada keterlambatan sebagaimana dihitung dari 1/1000 dari tagihan nilai kontrak yang belum selesai untuk setiap hari keterlambatan atau sebesar Rp 811.510.711,65 (1/1000 X 14,5010% X Rp 111.924.795.000,00 X 50 hari.

Dari pantauan dan data yang ada dalam pelaksanaan proyek jalan dana pinjaman dari PT SMI sebesar Rp Rp 111.924.793.000,00 ini didapati kejanggalan, pasalnya di akses jalan ini sebelumnya terutama di akses jalan dari Desa Sungai Ibul sampai ke desa Babat pada tahun anggaran Kabupaten PALI sebelumnya sudah perna dianggarkan. Begitu juga dari desa Babat ke Simpang Desa Betung yang berjarak sekitar 6 KM sudah bangun cor beton pada tahun 2017 oleh BP– SKK Migas Perwakilan Sumbagsel dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) antara lain PT Pertamina EP Asset 2 (Adera Field dan Pendopo Field), JOBP Golden Spike, PT Medco E&P Indonesia West, PT Seleraya Merangin Dua, serta Mitra PT Pertamina EP TAC / KSO di Kabupaten PALI, mengingat akses jalan ini merupakan akses jalan milik perusahaan.

Papan Proyek cor beton jalan Konsorsium SKK migas Jalan Desa Babat Kecamatan Penukal ke Simpang Desa Betung –
Desa Pengabuan Kecamatan Abab tahun 2017.

Sedangkan akses jalan Handayani atau jalan lingkar yang berlokasi di Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan atau sebagaimana penjelasan Wakil Bupati Kabupaten PALI Drs H Soemarjono pembangunan jalan lingkar dari Polres PALI sampai Sumberejo pada tahun anggaran 2018 lalu sudah dilaksanakan dengan menggunakan dana pinjaman PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp 60 Miliar.

Pada pelaksanaan proyek jalan senilai Rp 60 Miliar ini juga diduga sarat kejanggalan. Pasalnya pada pelaksanaan pembangunan jalan yang cuma sekitar 12 KM ini atau sebagaimana di papan proyek, yaitu Proyek jalan Handayani – Talang Anding – Sumberejo tahun 2018 yang menggunakan dana SMI oleh PT Lince Romauli Raya, menggunakan konsultan pengawas PT Tri Hidayah Karya Engineering didampingi TP4D

Faktanya dari hasil pekerjaan proyek senilai Rp 60 Miliar ini sebagaimana temuan audit BPK RI, terdapat kekurangan volume sebesar Rp 12.520.376.630.30 (Rp. 12, 5 Miliar). Lantas apakah nilai kekurangan volume tersebut sudah dikembalikan ke Negara.

Dari temuan, permasalahannya bukan cuma sebatas itu saja, lantaran akses jalan senilai Rp 60 Miliar ini diduga dibangun dengan kwalitas rendah terbukti sudah banyak bagian badan jalan yang rusak rusak sehingga pada APBD kabupaten PALI tahun 2020 melalui Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten PALI akses jalan Handayani Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI ini kembali dianggarkan sebesar Rp 9 Miliar.

Adapun nama paket proyek jalan dimaksud adalah Pekerjaan Peningkatan Jalan Handayani Mulya, Lokasi Kecamatan Talang Ubi, Anggaran Rp 8.999.762.000,-, Waktu 180 Hari Kalender. Pelaksana PT Putra Hari Renisa, tidak mencantumkan nomor kontrak.

Sehingga sungguh luar biasa, total dana yang sudah dikeluarkan untuk membangun akses jalan lingkar Handayani Kecamatan Talang Ubi ini mencapai Rp 70 Miliar.

Terpisah, terkait adanya pemeriksaan penyidik Polda Sumsel terhadap Bupati Kabupaten PALI Ir H Heri Amalindo MM atas dugaan melakukan korupsi Ketua LSM siap dan Tanggap (SIGAP) Provinsi Sumsel Suhaimi Dahalik SH sangat memberikan apresiasi. Dikatakan Suhaimi tentunya pemeriksaan penyidik Polda Sumsel tersebut bukan permasalahan sepeleh apa lagi sampai heboh jadi pemberitaan. Penyidik Polda Sumsel juga kata dia tidak asal asal melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kalau tidak ada indikasi kuat dugaan korupsi tersebut. ” Tidak mungkin ada asap kalau tidak ada api ”

” Kami LSM SIGAP provinsi Sumsel sangat mengapresiasi Polda Sumsel yang memiliki keberanian memeriksa dugaan korupsi orang nomor 1 di Kabupaten PALI itu ” Ucap Suhaimi melalui sambungan telpon, Kamis (12/05/2022):

Kata Suhaimi, dirinya optimis penyidik Polda Sumsel sangat profisional dalam melakukan tugas tugasnya mengungkap kasus kasus dugaan korupsi pejabat dalam mengelolah uang negara, bukan cuma KPK. Karena sangat jelas kalau pelaku korupsi itu adalah mengkhianati amanah masyarakat dan negara, dengan modus pembangunan namun prakteknya yang sangat merugikan pembangunan itu sendiri.

Dalam hal ini dirinya sebagai Ketua LSM SIGAP provinsi Sumsel dan juga sebagai warga asal Kabupaten PALI meminta kepada Kapolda Sumsel untuk melakukan tindakan yang nyata dan tegas tanpa pandang bulu terhadap pelaku koruptor di Provinsi Sumsel khususnya di Kabupaten PALI.

Juga lanjut dia dirinya meminta kepada Polda Sumsel untuk menelisik secara seksama detail anggaran proyek jalan di Kabupaten PALI dari tahun ke tahun sekaligus melakukan investigasi langsung ke lapangan. Karena kalau tidak masuk akal atau diluar kewajaran berarti ada dugaan korupsi dalam pembangunan jalan itu.

” Kami minta Polda Sumsel bisa mengusut, menelisik,anggaran proyek jalan di Kabupaten PALI dari tahun ke tahun serta melakukan investigasi langsung ke lapangan ” Pintanya.

” Kalau anggaran yang sudah dikeluarkan tidak masuk akal, atau sudah tidak wajar lagi dengan fisik pekerjaan yang ada berarti ada indikasi korupsi ” Ungkap mantan ASN Dinas PU kabupaten Muara Enim ini.

” Kalau ada temuan dugaan korupsi harus ditindak tegas jangan pandang bulu ” Pungkasnya. (Ab)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *