Pasal Cabul, Jukir Pasar Unit 2 Bakal Mendekam Dipenjara 15 Tahun

Tulang Bawang,kompast1.com, Pasal dari perbuatan dugaan mencabuli siswi SMP di wilayah hukumnya Juru Parkir (Jukir) di Pasar Unit 2 Ditangkap Polsek Banjar Agung Polres Tulang Bawang Polda Lampung, pada (02/06/2022) pukul 11.30 WIB.

Pelaku cabul yang berinisial HA als DA als RA (24), berprofesi sebagai jukir itu sebagai warga Kampung Penawar Rejo Kecamatan Banjar Margo Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung.

“Pelaku ditangkap hari Kamis, tanpa perlawanan saat sedang bekerja sebagai juru parkir di Pasar Unit 2 Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya Kecamatan Banjar Agung,” kata Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Minggu (05/06/2022).

Dalam perkara ini, lanjut AKP Taufiq, petugasnya menyita barang bukti (BB) berupa sepeda motor Yamaha Mio warna hitam list merah muda dan handphone (HP) merek Realmi milik pelaku. Selain itu, HP merk Oppo warna merah, kain sprai warna merah dan dua stel pakaian milik korban.

Kapolsek menambahkan, penangkapan terhadap pelaku ini berdasarkan laporan ibu kandung korban berinisial TN (27), berprofesi ibu rumah tangga, warga Kecamatan Way Kenanga Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba).

Menurut keterangan dari pelapor, bahwa anak kandungnya berinisial “S” (11), berstatus pelajar SMP, telah dua kali disetubuhi oleh pelaku di sebuah rumah kontrakan di Kampung Penawar Jaya Kecamatan Banjar Margo.

Kejadian pertama Minggu (01/05/2022), pukul 19.00 WIB dan yang kedua terjadi Kamis (12/05/2022), pukul 15.00 WIB.

Terungkapnya aksi pelaku itu bermula saat saksi berinisial AR (52), berprofesi IRT, warga Kecamatan Banjar Margo yang merupakan kerabat korban, menerima panggilan WhatsApp (WA) dari kontak dengan nama R, yang mana HP milik saksi ini sering dipinjam oleh korban untuk belajar.

Saksi lalu memeriksa isi pesan WA dari kontak R yang merupakan pelaku, isi pesannya menyuruh korban untuk meminum sprite agar tidak hamil karena pelaku dan korban baru saja melakukan hubungan badan.

“Saksi lalu bertanya kepada korban dan korban menjawab bahwa dia sudah dua kali disetubuhi dan dicabuli oleh pelaku. Saksi lalu memberitahukan hal tersebut kepada ibu kandung korban, selanjutnya ibu kandung korban bersama saksi melaporkannya ke Mapolsek Banjar Agung,” jelas AKP Taufiq.

Pelakunya sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 81 ayat 2 dan atau Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (MNN/red)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *