Berjudi 4 Warga Gedung Meneng Diancam Mendekam Dibui 10 Tahun

Tulang Bawang,medianusantaranews.com- Dianggap aman dari jeratan hukum, akhirnya 4 orang pelaku bermain judi kartu remi ditangkap petugas dari Polsek Dente Teladas Polres Tulang Bawang Polda Lampung tanpa perlawanan.

Para pelaku yang berhasil ditangkap ini berinisial TN (54), yang pekerjaanya sebagai buruh, MY (42), TM (52), dan AN (31) yan hanya sebagai petani dan semua merupakan warga Kampung Gedung Bandar Rahayu Kecamatan Gedung Meneng Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung.

“Saya bersama personel Polsek lakukan penggerbekan di lokasi judi kartu remi, hari Rabu (24/08/2022), pukul 03.00 WIB, di Kampung Gedung Bandar Rahayu. Dari lokasi tersebut berhasil ditangkap empat orang yang sedang asyik bermain judi,” kata Kapolsek Dente Teladas, Iptu Zulian, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Sabtu (27/08/2022).

Dari lokasi penangkapan, lanjut Iptu Zulian, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa uang tunai sebesar Rp 863.000,- (delapan ratus enam puluh tiga ribu rupiah), dan dua set kartu remi.

Menurut Kapolsek, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap kasus judi ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Gedung Meneng. Informasi yang didapat di belakang rumah milik salah satu warga yang ada di Kampung Gedung Bandar Rahayu sering dijadikan tempat bermain judi.

“Mendapatkan informasi tersebut, saya bersama dengan personel Polsek langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penggerbekan, dan benar saja disana ada empat pelaku yang tengah asyik bermain judi kartu remi. Selanjutnya para pelaku dan BB langsung dibawa ke Mapolsek Dente Teladas,” ungkap Iptu Zulian.

Para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 303 KUHPidana tentang larangan perjudian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun. (MNN/red)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *