Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
medianusantaranews.com
Sebagaimana diberitakan sebelumnya bahwa Kepala Desa Talang Bulang Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan, Menriadi Burlian belum mengetahui legalitas dan bermacam perizinan terkait tambang batu bara PT Bumi Sekundang Enim Energi (| BSEE ) yang diketahui sudah produksi dan beroperasi diwilayah Desa Talang Bulang sejak dari awal tahun 2022.
Sejauh itu juga, Kepala Desa Talang Bulang, Menriadi belum mengetahui siapa sebenarnya manajemen dan pengurus perusahaan tambang batu bara PT Bumi Sekundang Enim Energi (BSEE). Karena selama perusahaan tambang batu bara ini beroperasi di wilayah desanya, dirinya sebagai Kepala Desa Ring 1 tambang batu bara PT BSEE belum pernah menerima kunjungan manajemen PT BSEE. Dia menyebut kalau manejemen perusahaan tambang batu bara PT BSEE tidak memiliki etika masuk dan beraktivitas di wilayah Desa Talang Bulang tanpa ada pemberitahuan apalagi izin pemerintah setempat.
Diakuinya memang pernah ada oknum oknum yang mengatasnamakan perwakilan PT BSEE, yaitu salah seorang oknum DPRD Kabupaten Muara Enim berinisial AY dengan salah seorang dari PT EPI menemuinya untuk berkoordinasi ketika akan melakukan pengangkutan hasil tambang batu bara dari PT BSEE menggunakan jalan umum selama 3 bulan. Dan terkait hal itu dirinya mendapat bantuan dana koordinasi sebesar Rp 2 Juta Perbulan, sedangkan untuk BPD Desa Talang Bulang mendapat bantuan Rp 1,5 Juta perbulan.
Hal itu berlangsung selama beberapa bulan. Sedangkan selanjutnya dirinya atasnama Kepala Desa Talang Bulang tidak mau lagi menerima dana koordinasi tersebut. Apalagi hingga saat ini perusahaan tambang batu bara PT BSEE tersebut tidak bisa menunjukan dokumen legalitas segala perizinan, termasuk perizinan melintas menggunakan jalan umum di wilayah Desa Talang Bulang dan wilayah Kabupaten PALI.
Kemudian adalagi kunjungan dari yang mengatasnamakan humas PT BSEE guna membicarakan masalah CSR PT BSEE di Desa Talang Bulan. Namun ketika itu dirinya mengatakan masalah CSR dari Perusahaan PT BSEE belum begitu penting. Yang penting saat ini dirinya sebagai Kepala Desa tetap ingin melihat dokumen legalitas dan perizinan PT BSEE. Tapi pihak humas PT BSEE tidak merespon ketika dirinya meminta melihat dokumen dokumen tersebut.
Dikatakan Menriadi, ketidak jelasan PT BSEE tersebut bukan dirinya tidak berani melakukan penyetopan segala aktivitas PT BSEE dan mengerahkan masyarakat jika perlu, namun dirinya ingin mengikuti prosedural tatap menjaga agar suasana tetap kondusif. Namun demikian sabar itu tentu ada batasnya. Dirinya sebagai kepala desa tetap desa Talang Bulang dimana tempat PT BSEE beroperasi tetap ingin mengetahui perizinan kalau dari pihak manapun juga.
” Saya bukan tidak berani melakukan mentetopan segala aktivitas PT BSEE diwilayah desanya. Namun saya cuma ingin melakukan secara prosedural,” ujar Menriadi, Sabtu (01/10/2022).
Lanjut Menriadi lagi, ketika itu pihak PT BSEE atau transportir pihak PT MAS cuma berkoordinasi ingin uji coba melakukan pengangkutan batu bara menggunakan jalan umum selama 3 bulan. Namun fakta yang terjadi pengangkutan batu bara dari tambang PT BSEE masih terus berlangsung tanpa hambatan. Hal itulah yang menjadi pertanyaan dirinya sebagai Kepala Desa Talang Bulang, ada apa ??. Kenapa perusahaan tambang batu bara PT BSEE dan juga pihak transportir terus melakukan aktivitasnya tanpa bisa menunjukan dokumen hingga saat ini.
” Perusahaan tambang batu bara PT BSEE dan juga pihak transportir seperti perusahaan bandit, melakukan perampokan kekayaan alam desa Talang Bulang dan juga menggunakan jalan umum mengangkut batu bara tanpa bisa menunjukan dokumen dan legalitasnya,” katanya.
Padahal, kata dia, dirinya sebagai Kepala Desa Talang Bulang sudah menulis surat No : 140/ 699 /KET/TB/1X/2022 Perihal mempertanyakan mengenai Legalitas PT Bumi Sekundang Em Energ (| BStE ) yang sudah beroperasi di Wilayah Desa Talang Bulang Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI.
Menriadi menambahkan, juga ada dugaan kuat telah terjadi manipulasi dokumen oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Yang mana desa Talang Bulang sebagai pemilik wilayah tambang batu bara PT BSEE yang seharusnya sebagai desa Ring 1 namun ditempatkan sebagai desa Ring 4.
Dijelaskan Menriadi lagi, bahwa dirinya sebagai Kepala Desa Talang Bulang ingin melihat dan mengetahui dari PT BSEE adalah Izin IUP – OPK, Izin Usaha Jasa Pengangkutan Batu Bara dan izin melintas di Wilayah Desa, Izin Pembuangan Limbah Cok, Pemberdayaan Masyarakat sekitar Perusahaan dan BPJS Ketenaga Kerjaan.
” Banyak kejanggalan terhadap aktivitas PT BSEE dan pihak transportir PT MAS, termasuk masalah dugaan ada dana Rp 170 Juta perbulan itu, kami minta ditelusuri oleh pihak pihak yang berkompenten dan berwajib,” harap Menriadi
” Juga kalau pihak perusahaan PT BSEE tidak bisa menunjukan dokumen dokumen tersebut jangan salahkan kalau kami akan melakukan penyetopan segala aktivitas tambang batu bara PT BSEE dan transportir pengangkutan. Karena selama ini kami sudah cukup sabar,” tutup Menriadi.(Ab)








