Terkait Berita Mushola, Didampingi Kuasa Hukum Supriasihatin Gelar Konferensi Pers

Keluang,medianusantaranews.com- Akhirnya Supriasihatin yang didampingi kuasa hukumnya Taufan Widodo SH MH dan Agung Sriwijaya SH MH CPl gelar Konferensi pers terkait pemberitaan diberbagai media yang sempat viral di media sosial yang pada intinya ketidak- jelasan status pembangunan Mushola Al Malik yang​ berada di Desa Lokajaya Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Konferensi pers tersebut berlangsung di halaman Mushola Al Malik dan Rumah Tafis di Jalan Kabupaten yang menghubungkan Kecamatan Keluang- Batang Hari Leko (BHL) Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin, Kamis (27/10/2022) sore, yang dihadiri puluhan wartawan dari berbagai Media dan masyarakat Kecamatan Keluang.

Kesempatan itu, Supriasihatin yang juga sebagai Anggota DPRD Muba dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dari Daerah Pemilihan (Dapil) I ini membeberkan, bahwa dari pemberitaan itu baik secara pribadi maupun Partainya merasa nama baiknya dicemarkan.

Dia menjelaskan, bahwa pembangunan Mushola Al Malik itu atas permintaan dari masyarakat melalui proposal yang diajukan. Selaku wakil rakyat, dia ngaku berkewajiban untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat agar terealisasi.

Terusnya, tanah yang dibangun untuk Mushola Al Malik ini merupakan tanah yang berasal dari hibah Haji Muhdaladin dan gedung walet serta rumah marbot yang berdampingan dengan mushola ini dibangun dengan menggunakan uang pribadi juga dari donatur.

“Kesemuanya itu, baik gedung walet dan rumah marbot termasuk tanah untuk mushola maupun tanah untuk gedung walet yang berasal dari Haji Muhdaladin, yang dihibahkan dan diserahkan kepada yayasan Malik Aziz Az-zaky,” jelasnya.

Kata Dia, tujuannya nanti dari hasil walet tersebut akan digunakan untuk kepentingan biaya pemeliharaan mushola dan marbot. “Marbot inikan memerlukan biaya, mushola juga perlu biaya setiap bulanya seperti listrik, air, kebersihan dan lain sebagainya. Dengan didirikanya gedung walet ini bertujuan agar hasilnya nanti dapat membiayai marbot dan perawatan mushola,” ujar Supriasihatin.

Ditempat yang sama dari kuasa hukum Supriasihatin, Taufan Widodo, SH. MH menambahkan, momen konferensi pers guna menjawab dan mengklarifikasi pemberitaan dibeberapa media yang terkesan tendensius, yang tentunya itu sangat merugikan kliennya.

Mereka juga mengungkapkan bahwa Mushola Al Malik dibangun dilokasi strategis, karena keberadaanya di pinggir jalan lintas dalam kabupaten, sudah ada rumah penduduk, bahkan menurutnya dengan adanya mushola ini, daerahnya semakin ramai dan maju.

Oleh karena itu, atas pemberitaan yang menyebutkan bahwa klienya (Supriasihatin-red) memanfaatkan aspirasi untuk kepentingan pribadi serta adanya laporan di kejaksaan Negeri Sekayu, pihaknya akan melakukan upaya hukum.

“Dengan adanya pemberitaan dan adanya pelaporan di Kejaksaan Negeri Sekayu tersebut, klien kami sangat dirugikan. Untuk itu kami selaku penasehat hukum akan melakukan upaya hukum terhadap laporan tersebut,” turupnya.(mnn/waluyo)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *