Ditresnarkoba Polda Sumsel Bongkar Jaringan Internasional

Palembang,medianusantaranews.com- Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel berhasil mengungkap jaringan internasional peredaran narkoba jenis baru, dalam bentuk pil atau tablet berlogo Yaba WY dengan jumlah sebanyak 6.853 butir.

Jenis narkoba baru ini, kandungan amfetaminnya hampir sama seperti sabu telah beredar di Indonesia sejak tahun 2019 yang lalu. Sementara di kota Palembang dan Provinsi Sumatera Selatan, baru ditemukan jenis narkotika ini.

“Jenis Yaba ini baru pertama kalinya ditemukan beredar di Kota Palembang dan Sumsel,” ujar Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK, saat Press release, Rabu (30/11/2022).

“Anggota Ditresnarkoba Polda Sumsel juga berhasil mengamankan tiga tersangka pengedar Yaba di dua lokasi berbeda, dan menyita barang bukti swbanyak 6.853 butir,” pungkasnya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heru Nugroho menjelaskan, kedua tersangka berinisial Her alias Maman (58) dan Jum (58) merupakan warga Lampung, saat mau ditangkap melarikan diri di Pelabuhan Rajabasa Kota Bandar Lampung.

“Sementara, seorang tersangka lainnya, berinisial IL (40) merupakan warga Palembang diringkus di Jalan Silaberanti Lorong Khodijah Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Jakabaring,” ujarnya.

“Tersangka Indra terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur karena berusaha melawan petugas saat hendak di tangkap,” tegas Kombes Heru.

Dari tangannya disita sabu seberat 685,19 gram dan 200 butir pil ekstasi yang recananya akan diedarkan di Palembang.

“Pelaku yang diamankan ini merupakan anggota jaringan internasional, terutama Asia Tenggara, karena Yaba sendiri berasal dari Thailand,” ungkap Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo didampingi Direktur Ditresnarkoba Kombes Pol Heru Agung Nugroho SH SIK.

Kapolda Sumsel juga menambahkan, bahwa Yaba termasuk narkotika golongan satu, namun lebih reaktif dan efeknya lebih berbahaya dibandingkan sabu.

Harga Yaba ini juga menggiurkan, dibeli dari pemasok di Pekan Baru satu butir seharga Rp 650 ribu, lalu dijual kembali dengan harga antara Rp 800 ribu hingga Rp 1 juta per-butirnya.

“Yaba tergolong Amphetamine dengan efek stimulan yang bisa membuat orang merasakan eofuria berlebihan, rasa senang berlebihan yang menyerang sentral syarat pusat. Makanya efeknya lebih berbahaya dibandingkan sabu biasa,” pungkasnya.(MNN/her)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *