Komplotan Maling Asal Sungai Rengit, 2 Dibekuk 4 DPO Polisi

# Diantara Pelaku Berstatus Pelajar#

Banyuasin,medianusantaranews.com- Atas dasar tindak pidana sebagaimana dalam pasal 363 KUHPidana dari laporan korban sesuai Surat Perintah Tugas Nomor : SP.Gas/180/Xll/2022/Reskrim Polsek Talang Kelapa Polres Banyuasin Polda Sumsel pada hari Selasa tanggal 29 November 2022, sekira jam 23.00 wib, di Desa pangkalan benteng Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin yang dilaporkan oleh korban Efrida Bin Ngadio (29) alamat jalan terusan RT/ RW. 26/07 Sematang Borang Kecamatan Sako Palembang dan Korban Juni Aptiyadi Bin Ardi (16) alamat jalan goyang royong 4 lorong pertama Kecamatan Sako Kota Palembang.

Kedua korban tersebut buat laporan ke Polsek Talang Kelapa Polres Banyuasin akibat pada hari Selasa, 29 November 2022, sekira pukul 23.00 wib, di Desa Pangkalan Benteng Kecamatan Talang Kelapa kehilangan sepeda motor jenis Yamaha Vega RR 115 cc th.2013 BG 2270 ZW dan Yamaha Vega R 110cc th.2008 BG 6695 UO dengan saksi Deni Bin Herman (21) warga dari jalan goyang royong 4 lrg pertama Kecamatan Sako Palembang, atas kejadian itu kedua korban di tafsir mengalami kerugian sebesar Rp 12.500.000.

Kapolsek Talang Kelapa Kompol Sigit Agung Susilo S.H. S.I.K, M.H mewakili Kapolres Banyuasin, AKBP Imam Safi’i membenarkan anggotanya telah berhasil menangkap kawanan maling asal Desa Sungai Rengit.

Dijelaskan Kapolsek kronologi kejadian pada hari Selasa tanggal 29 Nopember 2022 sekira pukul 20.00 wib ke 2 korban dan teman-temannya berangkat bersama untuk menonton acara kuda lumping di Desa Pangkalan Benteng Kecanatan Talang Kelapa, sekira pukul 22.00 wib kedua korban tiba di TKP dan markirkan kendaraan bermotor R2 nya dihalaman rumah warga sekutar tempat acara kuda lumping, kemudian sekita pukul 23.00 wib kedua korban hendak pulang dan melihat Ranmor R2 milik kedua korban sudah tak ada di TKP diambil oleh orang yang tidak dikenal, lalu melaporkanya ke Polsek.

Lanjut Kapolsek upaya penangkapanya hari Minggu, tanggal 4 Desember 2022 pukul 10.30 Wib korban mendatangi unit Reskrim Polsek Talang Kelapa bahwa ada transaksi jual-beli Ranmor R2 online melalui Facebook yang ternyata motor tersebut adalah salah satu motor milik korban.

Berkat informasi tersebut Kapolsek Talang Kelapa memerintahkan Panit Opsnal beserta anggota untuk lakukan penangkapan terhadap pelaku curanmor tersebut dan diamankan 2 orang TSK selanjutnya Tim Opsnal melakukan pengembangan Terhadap TSK lain dan didapati 4 pelaku lainya dalam pantauan Tim Opsnal Polsek Talang kelapa.(MNN).

Sumber berita Humas Polres Banyuasin. Editor : waluyo




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *