Tulang Bawang,medianusantaranews.com- Pria yang berasal dari Menggala Tengah (Menteng) Kabupaten Tulang Bawang ini tidak mempunyai pekerjaan tetap, saat kedapatan membawa Sabu seberat 0,17 gram ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang Polda Lampung, jika pria itu nantinya terbukti bersalah bisa kena ancaman pidana denda Rp 10 milyar.
Informasinya pelaku yang ditangkap itu berinisial FF (26), warga Jalan Kemiling, Kelurahan Menggala Selatan Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang.
“Hari Jum’at (02/12/2022), pukul 15.30 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang pria yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu saat berada di Gang Seroja, Kelurahan Menggala Tengah (Menteng) Kecamatan Menggala,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Minggu (11/12).
Dari tangan pelaku ini, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,17 gram dan handphone (HP) merek Oppo warna silver.
Kasatres Narkoba jelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu itu merupakan hasil lidiknya di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa di Gang Seroja Kelurahan Menggala Tengah, sedang ada transaksi narkotika.
“Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu disimpan pelaku di kantong celananya,” jelas AKP Aris.
Pelaku saat ini ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dipidana ancaman bisa penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun, jika pidana denda paling dikit Rp 1 miliar bisa Rp 10 miliar. (MNN/red)








