Muba,medianusantaranews.com- Ditipu, akhirnya Eni Ernawati dan Yosef anak kandungnya tercatat warga Srigunung Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan didampingi Kuasa Hukum dari Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdhatul Ulama (LPBH NU) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) di Kecamatan Sungai Lilin, melaporkan atas dugaan penipuan yang dilakukan oleh Her dan Saf ke Polisi.

Yosef Pungki Ristanto (36) warga Desa Srigunung Kecamatan Sungai Lilin selaku anak dari Eni Ernawati yang didampingi Ketua LPBH NU Muba Fahmi SH MH dan Rekan menjelaskan perkara itu berawal sekira awal November 2022 silam, saat itu dapat informasi melalui biro iklan salah satu media sosial jual beli online. Setelah mengetahui ada lahan yang akan dijual tersebut, dirinya menemui Her di lokasi kebun milik Saf di Desa Pinang Banjar Kecamatan Sungai Lilin.
Menurut keterangan yang didapat Yosef, lahan yang akan dijual tersebut kurang lebih 2 hektar dengan harga Rp 250 juta. Beberapa hari kemudian Yosef kembali menemui Her dirumah untuk negosiasi masalah harga. Selanjutnya, lewat telpon seluler disepekati harga 222.500.000.
Sekira, (26/11/2022) ketika itu Her datang dengan Saf kerumah Yosef untuk minta uang muka sebesar Rp 22.500.000, untuk pengurusan surat dan penerbasan lahan. Kemudian, sekira (2/12/2022) Saf kembali meminta uang tambahan sebesar Rp 2 juta dengan dalih untuk tambahan buat surat. “Bukti serah terima uang ada dalam bentuk kwitansi bermeterai,” jelasnya.
Masih menurutnya, Saf Cs mendatangi lagi meminjam uang sebesar Rp.10 juta, namun telah yang itu dikembalikan pada saat Yosef menggagalkan perjanjian mau beli tanah, karena luas lahan yang telah dijanjikan sebelumnya tak sesuai dengan fakta dalam kesepakatan awal.
“Semula dikatakan luas 2 hektar, setelah dilakukan pengukuran ternyata hanya seluas 10.942 meter saja, oleh karena itu saya batalkan dan uang sebesar Rp 10 juta langsung dikembalikan, sementara uang sebesar 24.500.000 belum sama sekali dikembalikan, itulah kami lapor ke polisi sini,” jelasnya.

Lanjut Dia, dirinya selaku pembeli juga sebagai korban mengeluh dengan besar biaya pembuatan surat tanah di desa itu yang dianggap cukup memberatkan. ” Ketika itu menemui Kades Pinang Banjar menanyakan biaya pembuatan surat tanah, Kades meminta pembuatan SPH dengan saya (Yosef red) sebesar Rp 15 juta seraya minta KTP agar surat dapat segera diterbitkan,” jelas Yosep.
Sementara, Kapolsek Sungai Lilin Iptu Andi Firdaus SH membenarkan adanya aduan dari Eni Ernawati dan anaknya yang didampingi Kuasa Hukumnya. “Kita sudah Terima pengaduannya dan akan dilakukan penyelidikan,” tukasnya.
Terpisah, Kades Pinang Banjar ketika dikonfirmasi via WhatsApp terkait nilai biaya pembuatan surat tanah senilai Rp 15 juta itu dikatakan tidak benar. Kades menambahkan kalau untuk surat lahan perkebunan harganya Rp 1.500.000 jika untuk surat pekarangan hanya Rp 800 ribu.

Padahal via WhatsApp Kades Pinang Banjar Masrukin kepada korban (Yosef red) senilai Rp 15 juta selaku pembeli dan pihak penjual sama senilai Rp 15 juta, maka untuk pembuatan SPH total nilainya Rp 30 juta.(MNN/waluyo)








