Tulang Bawang,medianusantaranews.com- Baru nyahok setelah di rumah kontrakan yang diduga jadi tempat penyalahgunaan dan peredaran jenis sabu, akhirnya 2 pelaku non status pasangan suami istri (pasutri) berhasil ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang Polda Lampung.
Dari penggrebekan rumah kontrakan itu, berhasil ditangkap 2 pelaku pria inisial AI (35) warga Kampung Lebuh Dalem Kecamatan Menggala Timur Kabupaten Tulang Bawang dan wanita berinisial FI (35) warga Desa Gunung Batin Baru Kecamatan Terusan Nunyai Kabupaten Lampung Tengah.
“Hari Sabtu (04/03/2023) sekitar pukul 22.30 WIB, petugas kami menggerbek sebuah rumah kontrakan yang berada di Kampung Kahuripan Jaya Kecamatan Banjar Baru Kabupaten Tulang Bawang, disana berhasil ditangkap dua orang pelaku seorang pria dan seorang wanita yang bukan merupakan pasangan suami istri (pasutri),” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH yang mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Selasa (07/03).
Lokasi penggerbekan, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,16 gram, handphone (HP) android merk realme warna biru, pyrex, dua buah pipet berbentuk L dan korek api gas. 
Menurutnya, ini salah satu keberhasilan petugas dalam menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu itu berkat hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Baru. Informasi yang didapat ada sebuah rumah kontrakan diduga sering jadi tempat peredaran narkotika di Kampung Kahuripan Jaya.
“Setelah dipastikan rumah kontrakan itu sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan berhasil ditangkap dua orang sedang ada didalamnya. Selain itu turut disita BB berupa narkotika jenis sabu,” urai Kasatres Narkoba.
Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, para pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Yang keduanya dipidana dengan penjara seumur hidup dan atau dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar, tutupnya. (MNN/red)








