Tulang Bawang,medianusantaranews.com-Satreskrim Polres Tulang Bawang Polda Lampung bersama Polsek Banjar Agung dalam sepekan berhasil menangkap 9 pelaku tindak pidana curas, curat dan curanmor (C3) serta senjata api (senpi) ilegal.
Keberhasilan pengungkapan kasus C3 dan senpi ilegal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK didampingi Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, SIK, MH dan Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq, SH, MH di Aula Mapolres, Sabtu (18/03/2023), pukul 09.30 WIB.
“Kami menggelar konferensi pers terkait keberhasilan mengungkap kasus C3 dan senpi ilegal selama sepekan, yakni dari tanggal 11-17 Maret 2023 yang terjadi di wilayah hukum Polres Tulang Bawang,” kata AKBP Jibrael.
Lanjutnya, selama sepekan petugas kami berhasil mengungkap 8 kasus dengan 9 pelaku, satu diantaranya merupakan anak dibawah umur. Adapun 8 kasus tersebut dua kasus curas, tiga kasus curat, dua kasus pertolongan jahat dan satu kasus senpi ilegal.
“Untuk rincian 9 pelaku yang berhasil ditangkap, kasus curas sebanyak dua pelaku, kasus curat sebanyak tiga pelaku, kasus pertolongan jahat sebanyak tiga pelaku dan kasus senpi ilegal sebanyak satu pelaku,” papar perwira dengan dua melati dipundaknya.
Sedangkan barang bukti (BB) yang berhasil disita petugas kami dari para pelaku ada 8 unit handphone (HP), 4 unit sepeda motor, 2 bilah senjata tajam (sajam), 1 pucuk senpi ilegal dan 6 butir amunisi aktif call 5,56 mm. 
Alumni Akpol 2001 ini mengingatkan, agar warga selalu waspada dan berhati-hati mengingat sebentar lagi bulan suci ramadhan tidak menutup kemungkinan tindak pidana akan meningkat.
“Bila mengambil uang dalam jumlah banyak di bank, jangan sungkan-sungkan untuk meminta pengawalan pada petugas kami karena akan dikawal secara gratis sampai ketujuan. Selain itu, apabila hendak pergi ke pasar atau tempat keramaian jangan memakai perhiasan yang berlebihan karena akan memancing para pelaku untuk beraksi,” terang AKBP Jibrael.
Kapolres menambahkan, para pelaku sudah saat ini ditahan di Mapolres Tulang Bawang. Untuk pelaku curas dikenakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun, pelaku curat dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Sedangkan pelaku pertolongan jahat dikenakan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan pelaku kepemilikan senpi ilegal dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara 20 tahun. (MNN).








