Gilir Siswi 16 Tahun, 3 Pria Diancam Meringkuk 15 Tahun

Press Release No : 100/III/HUM.6.1.1/2023/Res Tgms

Tanggamus,medianusabtaranews.com- Unit PPA Satreskrim Polres Tanggamus Polda Lampung di back-up Tekab 308 Presisi menangkap 3 pria terduga pelaku yang menggilir wanita 16 tahun status sebagai pelajar di Kecamatan Cukuh Balak Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung.

Ketiga tersangka berinisial KH (35), MR (34) dan MS (30) juga merupakan warga Kecamatan Cukuh Balak ditangkap atas dasar 3 laporan yang masuk ke Polres Tanggamus pertanggal 30 November 2022.

Penangkapan itu terungkap, sebelum melakukan persetubuhan tersebut, para pelaku intens berkomunikasi dengan korban berinisial AN (16) via jejaring sosial, hingga terjadi perbuatan tersebut bahkan ada yang lebih dari sekali.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, S.H., M.H mengatakan, ketiga tersangka ditangkap berdasarkan penyelidikan yang dikuatkan sejumlah alat bukti yang ditemukan penyidik UPPA.

“Berdasarkan hal itu, tersangka berhasil ditangkap Kamis 30 Maret 2023, pukul 17.00 WIB,” kata Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K., Jumat 31 Maret 2023.

Kasat menjelaskan, peristiwa itu diketahui hingga dilaporkan oleh MU (43) orang tua korban setelah melihat chatingan mesengger pada handphone anaknya yang isinya berupa ajakan berhubungan badan dari ketiga pelaku sehingga membuat geram orang tuanya.

Tak berhenti disana, orang tua korban juga menanyakan kepada korban AN dan menurut pengakuannya juga dibenarkan bahwa telah dilakukan hubungan badan dengan tersangka KH, MR dan MS. “Atas pengakuan itu, ayah korban melaporkan perkaranya ke Polres Tanggamus untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.

Menurut Kasat, berdasarkan hasil riksa sementara, modus operandi para pelaku dengan melakukan bujuk rayu dengan mengiming-imingi korban dengan uang sehingga terjadi perbuatan mesum itu.

“Awalnya melalui chat, kemudian terjadi persetubuhan dengan TKP dapur rumah korban. Keterangan dari dilakukan para pelaku sekitar bulan Oktober 2022, yakni MS sebanyak 2 kali. KH sebanyak 2 kali dan MR sebanyak 1 kali,” ungkapnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti pakaian korban, bukti-bukti percakapan melalui chat dan hasil visum diamankan di Mapolres Tanggamus untuk di proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatanya, para pelaku dijerat pasal Pasal 76D Jo Pasal 81 UU RI No.17  tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU  No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. “Ancaman pidananya, maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.

Sementara itu, tersangka KH dalam keterangannya mengakui perbuatannya yang bermula dari chat dari korban yang hendak meminjam uang untuk membeli kuota, maka terjadilah obrolan-obrolan yang menjurus kepada persetubuhan. “Iya saya 2 kali di dapur rumah korban. Saya kasih uang Rp 100 ribu yang kali pertama yang kedua belum ngasih,” kata KH.

Dua tersangka lainnya MS dan MR juga mengakui hal serupa yakni komunikasi melalui chat dan juga melakukan perbuatan di dapur rumah korban, juga dengan iming-iming uang. “Kami juga sama ngobrolnya di chat dan juga memberikan uang,” ucap keduanya kompak. (MNN/HJ)

 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *