Sumbar,medianusantaranews.com- Ini terjadi akhirnya Cinta di tolak senjata bertindak, tak suka dijodohkan dengan wanita pilihan orang tuanya, pria inisial MR (29) tega membunuh wanita inisial SN (20) di sawah. Peristiwa yang sempat menggemparkan itu terjadi di Tanjung Aur Malintang Kabupaten Padang Pariaman Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Rabu (26/4/2023), sekitar pukul 13.00 WIB.
Mr menembak SN saat bekerja di sawah dengan menggunakan senjata api jenis Air Gun. Senjata itu dipinjam pelaku dari temannya sendiri, jelas Kasat Reskrim Polres Pariaman, AKP M Arvi dan Pelaku nekat membunuh kekasihnya itu, karena sakit hati, sebab orang tua korban akan menjodohkan dengan pria lain.
Peristiwa itu berawal, ketika itu korban sedang berada di sawah dan oleh MR dihampiri. Kemudian MR menembak SN dari jarak kurang lebih 50 meter tidak berselang waktu lama SN tersungkur, dan berujung korban meninggal dunia, papar AKP M Arvi.

Paman korban sempat dengar adanya letusan senjata, karena kaget langsung mencari sumber bunyi letusan itu di sekeliling. Tidak jauh ia mencari sumber letusan itu, paman korban mendengar ada merintih kesakitan. “Paman korban melihat korban meringis kesakitan dan bersimbah darah”, ungkap AKP M Arvi.
Tidak terima keluarga korban laporkan peristiwa itu kepada kepolisian. Begitu polisi dapat laporan dari keluarga korban, tanpa ulur waktu polisi langsung turun kelapangan melakukan penyelidikan terhadap kejadian menggemparkan tersebut.
“Dari hasil penyelidikan, polisi menduga pelaku pembunuhan itu dilakukan oleh MR. Polisi mengetahui dari pesan singkat yang dikirim MR pada korban. MR nulis pesan, bahwa korban harus berhati-hati” ,jelas Kasatreskrim.
Setelah polisi mendapat beberapa bukti, polisi langsung mengamankan MR dan selanjutnya untuk menjalankan introgasi petugas kepolisian.
Dari hasil introgasi, MR ngakui semua perbuatannya telah membunuh korban karena sakit hati, sebab kekasihnya itu dijodohkan dengan lelaki lain, padahal pasangan ini sudah berpacaran menjak 5 tahun lalu, ceritanya.
Karena itu pelaku diancam dengan pasal 338 Jo 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) ancaman hukuman maksimal hukuman mati, terang Kasat Reskrim Polres Pariaman, AKP M Arvi(MNN/FR)








