Diduga Maling Dua Warga Lais Diciduk

# Keduanya bakal hidup dibui 7 tahun Menanti#

Sekayu,medianusantaranews.com- Nah kau, Hyt(43) warga Desa Epil dan Erp (49) warga Desa Lais Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumsel itu akhirnya diamankan oleh Polsek Lais setelah tidak seberapa lama keduanya diamankan oleh scurity PT. Medco Energy Kaji sebab diketahui aksinya diduga telah lakukan pencurian.

Peristiwa itu terjadi pada hari Jum’at (19/05/2023) sekira pukul 11.30 wib dilokasi yard C PT. Medco Energy kaji dan barang yang diambil kabel redalead 4,5 kv yang panjangnya lebih kurang 100 meter, pelaku masuk lokasi dengan cara menggunting pagar kawat menggunakan gunting behel.

 

Kapolres Muba AKBP. Siswandi Sik. SH MH. melalui Kapolsek Lais AKP. Hendra Sutisna SH saat dibincangi wartawan hari Ahad (21/05), membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Untuk antisipasi hal yang tak diinginkan, usai menerima laporan tentang kejadian pencurian dan terduga pelaku kini telah diamankan, kami langsung perintahkan personil untuk segera mengamankan terduga pelaku untuk dibawa ke Polsek Lais. terangnya.

Selain terduga pelaku kami amankan juga barang bukti berupa lebih kurang 100 meter kabel redalead 4,5 kv, 1 buah gunting behel dan tali sekita panjang 30 meter, imbuh Hendra.

Ditempat terpisah, Kanit Reskrim Polsek Lais Aipda Aan Febrianto SH memimpin langsung jemput tersangka menjelaskan bahwa kedua tersangka telah mengakui semua perbuatannya.

Sekarang yang bersangkutan kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut dan kami jerat pasal pencurian yang disertai pemberatan sebagaimana dimaksud pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, tutup Aan. (MNN/humas Polres Muba).




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *