Sekayu,medianusantaranews.com- Mencoba bawa kabur uang ratusan juta rupiah milik PT. BKI yang beroperasi di Karang Agung wilayah bagian timur Musi Banyuasin (Muba) Provinsi Sumsel, Aji (29) wong Sembawa Kabupaten Banyuasin tak bisa berkutik saat dibekuk oleh Tim Srigala yang dikomandoi Kanit Pidum Satrekrim Polres Muba Iptu Dedy Kurniawan SH.MH di tempat persembunyianya di wilayah Grobokan Jawa Tengah, Rabu (17/5/2023).
Kapolres Muba AKBP. Siswandi Sik.SH.MH melalui Kanit Pidum Iptu Dedy Kurniawan SH.MH saat dibincangi wartawan Media ini Ahaf (21/5), membenarkan ada penangkapan tersebut.
Dasar penangkapan adanya laporan dari PT. BKI Karang Agung pada 07 Februari 2023 dan laporan telah terjadi penggelapan yang diduga dilakukan oleh karyawanya sendiri bernama Aji.
Masih kata Kapolres, uang yang digelapkan itu dana pruning progesif Pt. BKI sesuai dengan laporan jumlahnya sebesar Rp. 402.868.263.-
Kapolres mengakui proses penyelidikan dan penyidikan sempat mengalami terkendala, sebab tersangka usai kejadian tak diketahui keberadaannya dan tidak patah arang niatnya memburunya, Alhamdulillah setelah diketahui keberadaannya, langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan penangkapan, karena alat buktinya sudah cukup. jelasnya.
Lanjut Kapolres, tersangka dikenakan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan atau pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 5 tahun, tutup Dedy semangat (MNN/humas Polres Muba).








