Muara Enim
medianusantaranews.com
Sebelumnya terkait aktivitas PT Musi Prima Coal (MPC) dan rekanannya yang terbukti sudah membuat banyak permasalahan dan sudah menimbulkan keresahan masyarakat sekitaran sungai Lematang. LSM Kawali Sumsel mempertanyakan ketegasan Gubernur Sumsel H Herman Deru.
Karena dalam hal ini, dari sejumlah Pemimpin Kabupaten Muara Enim menurut Ketua Kawali Sumsel Chandra Anugerah, tidak ada satupun Bupati yang mampu menyetop aktivitas perusahaan perusak lingkungan ini.
Dan sepertinya aktivitas pengangkutan batubara yang dilakukan oleh PT Musi Prima Coal makin serius.
Saat ini aktivitas memuat batu bara dalam tongkang terus berlangsung. Dari informasi yang dihimpun pengapalan batubara tersebut dilakukan selanjutnya akan melintasi di Sungai Lematang menuju pelabuhan milik PT Energate Prima Indonesia (EPI) di Sungai Musi.
Namun sayangnya, disinyalir proses pengangkutan batu bara milik PT MPC tersebut sudah menyalahi aturan sebab dilakukan di tengah sanksi yang menjerat perusahaan yang kerap bermasalah tersebut.
Diketahui PT Musi Prima Coal mendapat sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) berkaitan dengan status pelabuhan yang berada di Desa Dangku Kecamatan Empat Petulai Dangku Kabupaten Muara Enim – Sumatera Selatan.
Selain itu, PT Musi Prim Coal juga ada pula sanksi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (LHP) Provinsi Sumatera Selatan yang sampai sekarang juga belum diselesaikan. Bahkan setelah dilakukan inspeksi oleh tim dari Komisi IV DPRD Provinsi Sumsel sederet sanksi itu terkesan tidak dipedulikan.
Perusahaan ini diketahui masih tetus melangsungkan aktivitas eksplorasi dan pengangkutan batubara meski di tengah sanksi sehingga kebijakan mulai dari Kabupaten, Provinsi sampai Kementerian sudah mengangkangi aturan. Sungguh luar biasa !!
Di sisi lain, setidaknya ada empat wilayah Desa di Kabupaten Muara Enim dan wilayah Kota Prabumulih yang sudah memprotes aktivitas perusahaan ini. Yaitu, Kelurahan Payu Putat dan Gunung Kemala, Prabumulih serta Desa Siku dan Desa Dangku Kabupaten Muara Enim.
Warga yang memprotes tersebut sempat menyetop aktivitas uji coba pelabuhan yang sedang dilakukan perusahaan. Kapal tongkang tanpa muatan yang sedang melakukan perjalanan bahkan diminta untuk menepi
Salah seorang tokoh masyarakat di Kelurahan Payu Putat, Prabumulih, Zulkarnain mengatakan, protes yang dilakukan warga bukan tanpa alasan. Sebab, tanpa adanya aktivitas tongkang saja, sudah banyak wilayah di pinggir Sungai Lematang yang terkena abrasi, Apalagi jika nantinya rencana pengangkutan batubara menggunakan tongkang sudah berjalan. karena sungai yang dilalui tongkang batubara itu bukan sungai yang lebar, yang layak untuk lalu lalang tongkang batu bara.
“Kalau setiap hari dilintasi tongkang, pastinya gelombang air menjadi besar dan dapat merusak wilayah pinggiran sungai. Inilah yang kami khawatirkan,” ungkapnya.
Zulkarnain menuturkan, sebenarnya aktivitas tongkang batubara sudah sempat berjalan sekitar dua tahun yang lalu. Namun, baru beroperasi enam bulan, aktivitas tongkang berhenti karena sudah menimbulkan kegaduhan warga yang luar biasa.
” Sempat vakum sekitar dua tahun lalu. Tapi, sekarang mau mulai lagi. Ini yang kami protes, ada apa?,” ucapnya.
Dia menjelaskan lagi, selain itu aktivitas tongkang pengangkut batu bara itu jelas jelas mengganggu aktivitas warga yang dilintasi tongkang tersebut. Sebab, masih banyak warga yang menggantungkan pendapatannya dari menangkap ikan di sungai.
” Nelayan saat ini sudah banyak kehilangan pendapatan. Akibat sungai yang tercemar. Kalau ditambah aktivitas tongkang lagi, maka mereka bisa benar-benar habis. Tidak ada ikan yang bisa ditangkap, mau makan apa warga,” cetusnya.
Kalaupun perusahaan tetap memaksakan rencananya, lanjut dia, masyarakat meminta kompensasi atas kerugian yang ditimbulkan dari aktivitas pengangkutan tongkang tersebut.
Dari informasi yang dihimpun berlanjutnya aktivitas pengangkutan batubara oleh perusahaan ini, setelah Musi Prima Coal mengantongi izin dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Izin tersebut, LSM Kawali Sumsel menilai sudah menyalahi prosedur dan sasaran.
Sebab dalam surat itu disebutkan kalau perusahaan telah memenuhi persetujuan lingkungan atau izin UKL-UPL, meskipun saat ini perusahaan juga tengah mendapat sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bernomor SK1502/MenLHK-PHLHK/PPSA/GKM-02/2022.
Sebelumnya sudah diberitakan, LSM Kawali Sumsel mempertanyakan ketegasan Pemerintah Sumeel yang dalam hal ini Gubernur Sumsel H Herman Deru terhadap perusahaan tambang PT Musi Prima Coal.
Sedangkan untuk Kabupaten Muara Enim sendiri, dari sejumlah Bupati yang telah menjabat di Kabupaten Muara Enim, menurut Ketua Kawali Sumsel Chandra Anugerah, tidak ada satupun Bupati yang mampu menyetop aktivitas perusahaan perusak lingkungan ini.
Terbaru, urgennya permasalahan PT Musi Prima Coal (MPC) terhadap masyarakat sekitar. Pemkab Muara Enim bersama 15 Kepala Desa di Kecamatan Empat Petulai Dangku dan Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim yang dihadiri oleh Bambang perwakilan managemen PT Musi Prima Coal (MPC) dan Kontraktor PT Amanah Karya Anugerah , Aka Kholik, mengadakan pertemuan di Kantor Pemkab Muara Enim, Senin (29/05/2023).
Pertemuan yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Pemkab Muara Enim Ir Yulius MSI ini menghasilkan kesepakatan bersama yakni menghentikan aktivitas angkutan batu bara PT MPC melalui sungai Lematang.
Namun mirisnya Kesepakatan bersama ini diduga sudah dikangkangi oleh PT MPC bersama rekanannya. Hal itu terbukti dari hasil pantauan langsung, PT MPC dan rekanannya masih terus melakukan aktivitasnya memuat batu bara dalam tongkang, yang akan diberangkatkan melalui sungai Lematang.
Perbuatan PT MPC bersama rekanannya itu telah memicu kemarahan warga, sehingga dikabarkan akan diadakan unjuk rasa langsung di Lokasi aktivitas PT Musi Prima Coal.(Ab)








