TERJADI DI DESA BETUNG SELATAN – ABAB, KARENA MENGANIAYA, SR LAPORKAN MANTAN SUAMINYA KE POLISI

Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
medianusantaranews.com

Dugaan penganiayaan terhadap prempuan oleh pelaku yang tiada lain mantan suami korban sendiri terjadi di Desa Betung Selatan Kecamatan Abab Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan. Pristiwa ini terjadi Sabtu sore (15/07/2023).

Korban pun sudah melaporkan kejadian itu ke Polres Kabupaten PALI.

Dihadapan petugas, korban SR (29th) didampingi keluarganya mengakui kejadian itu berawal saat dirinya bermaksud meminjam anaknya , yang merupakan buah pernikahannya dengan mantan suaminya (pelaku). Karena semenjak berpisah anaknya itu diasuh oleh mantan suaminya DS.

” Saya menyuruh adik saya menjemput anak saya dirumah mantan suamiku,” ujar SR

” Saya mau menyenangkan hati anak saya untuk ajak ke pasar malam yang ada di kota Kabupaten PALI malam Minggu itu,” jelas SR, Sabtu malam (15/07/2023)

Lanjut SR, ketika anak saya sudah dirumah orang tua saya,” eh ternyata terjadi keributan dirumah orang tua saya,” imbuhnya

” Keributan itu disebabkan mantan suami saya marah marah pada orang tua saya, bahkan mantan suami saya sampai mendorong orang tua saya, hingga hampir jatuh,. Anak saya pun diambil kembali oleh mantan suamiku” ungkap SR.

” Maka itu saya pun langsung mendatangi rumah mantan suami saya itu ,laiu setibanya di rumah mantan suami saya, saya lihat anak dan saya peluk erat anak saya itu, baru sebentar saya peluk anak saya,mantan suami saya langsung marah marah pada saya dan menarik saya keluar dari rumahnya,” papar SR.

Jelas SR lagi, setelah dirinya ditarik keluar rumah selanjutnya didekat rumah mantan suaminya itu, terjadilah cekcok mulut antara dirinya dengan mantan suaminya itu. Sehingga warga yang tinggal didekat rumah mantan suaminya itu banyak yang datang melihat dan mencoba menenangkan situasi.

” Anak saya sendiri, ketika saya ditarik keluar rumah, anak saya juga ikut berlari keluar rumah, saya kejar anak saya sambil saya panggil anak saya. saya dapati anak saya lalu saya peluk,” jelas SR.

Sambung SR, waktu itulah saya ditendang – tendang oleh mantan suami saya, sehingga saya terjatuh duduk didekat orang banyak dijalan Raya Betung yang menyaksikan kejadian itu

SR kembali menuturkan bahwa penganiayaan terhadap dirinya bukan cuma sekali ini saja. dulu juga dirinya pernah di tempar di bagian muka oleh mantan suaminya itu, gara gara saya mau pinjam anaknya seperti ini. Tapi dirinya memaafkan dengan tidak melaporkan kejadian itu

” Namun untuk kali ini saya sudah tidak tahan lagi. Karena setiap kali saya mau pinjam anak saya, pasti terjadi keributan oleh mantan suami saya. Saya selalu dianiaya,” selama ini, saya cukup bersabar. Tapi untuk ,kali ini kesabaran saya sudah habis pak,”cetusnya.

” Saya tidak senang di perlakukan seperti itu, dianiaya dihadapan orang banyak, di tarik tangan saya, saya di tendang tendang, dada saya merasakan sakit kerena ditendang mantan suamiku itu. Badan saya sakit semua karena dianiaya dia, ,orang tua saya saja tidak pernah memperlakukan dirinya sekadar itu,” urai SR sambil menangis dihadapan petugas.

Dijelaskan SR lagi, bahwa antara dirinya dengan DS sudah lama bercerai, berkisar empat (4) tahun.

” Saya tidak terima atas penganiayaan yang sudah dilakukan mantan suami saya itu, oleh karena itu saya melapor ke polisi, minta mantan suaminya itu diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya.

Adapun Laporan Polisi SR itu Nomor: LP/B/-113/Vll/2023/SPKT/RES PALI.POLDA SUMSEL.

Kasus penganiayaan bisa dijerat Pasal 351 KUHP, yang berbunyi

(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (AE)