Anggota TNI-Polri Muba Turunkan Paksa Bendera Putih di Gudang Pt. Waskita

Dianggap lecehkan lambang negara RI

Musi Banyuasin,medianusantarabews.com- Akhirnya anggota TNI-Polri Muba dan Anggota Trantib dari Kecamatan Lain menurunkan secara paksa Bendera Merah Putih berukuran cukup besar berkibar di area Gudang PT. Waskita yang berlokasi di Desa Lais Kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Provinsi Sumatera Selatan pada Rabu yang lalu, pasalnya Bendera Negara itu dibiarkan berkibar dalam kondisi robek dan lusuh.

Dari pantauan wartawan yang ketika itu melintas, terlihat ada bendera berkibar di udara ditiup angin dengan terlihat cukup jelas robekan di bagian bendera serta dalam kondisi terlihat lusuh.

Kondisi fisik lambang negara tersebut berupa Bendera Negara sudah diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2009, salah satu mengenai larangan mengibarkan Bendera Negara yang rusak, lusuh, luntur, kusut, kusam atau robek.

Berikutnya aturan tersebut Bendera Negara itu dibiarkan mulai Matahari terbit dan di turunkan saat matahari terbenam.

Dandim 0401 Muba Letkol Inf Erry Dwianto SPSI MHAN saat diminta untuk mengomentari perihal melalui Danramil 491-03/sky Kapten Fathurrahman via WhatsApp dikatakan pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut.

“Atas informasi itu, kami langsung lakukan croschek dan ini sebagai atensi buat kami. Karena Bendera itu adalah Lambang Negara, harus diperlakukan dengan baik,” tegasnya (25/8/2023).

Sedang ketika itu, Kapolsek Lais, AKP Hendra Sutisna, mengungkapkan sehubungan ada laporan terkait Bendera Negara dibiarkan sobek tetap dikibarkan di area Gudang Logistik Pt. Waskita, maka pihaknya bersama Pemerintah Kecamatan juga dari Danramil 401-03 mendatangi lokasi. “ Ketika itu kita turunkan Bendera yang tidak layaj itu”, jealsnya.

Hingga berita ditayangkan oleh media ini pihak Waskita belum ada yang diminta untuk mengomentariinya terkait pengibaran Bendera Negara dalam kondisi rusak.(MNN Biro Sumsel)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *