DIDUGA KUAT PROYEK BRONJONG CEMPUNG DESA LESUNG BATU MERUSAK KAWASAN WISATA ARUNG JERAM DAN MELANGGAR PERDA

Muara Enim
medianusantaranews.com

Bentuk keseriusan Pemerintah Kabupaten Muara Enim dalam menjaga Kawasan Wisata Arung Jeram Sungai Enim dari Tebat Benawa Simpang Padang Bindu Kecamatan Panang Enim sampai Desa Tanjung Agung Kecamatan Tanjung Agung. Jauh sebelumnya sudah tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 6 tahun 2004. Karena tidak setiap daerah memiliki kawasan wisata arung jeram.

Yang mana dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muara Enim Nomor 6 Tahun 2004 tentang kawasan wisata Arung Jeram, pada Bab IV dan Pasal 7 menegaskan untuk menjaga keutuhan dan kelestarian pada kawasan wisata arung jeram, dilarang melakukan kegiatan sebagai berikut :

a. Mengambil pasir, koral, batu untuk kepentingan usaha

b. Menebang pohon, membuang sampah, menangkap ikan dengan menyentrum / meracun

c. Melakukan usaha yang dapat menimbulkan pencemaran atau merusak kawasan wisata arung jeram.

Tentunya saja tujuan Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim no 6 Tahun 2004 tersebut agar kawasan wisata arung jeram yang ada di Sungai Enim Kabupaten Muara Enim itu jangan sampai rusak oleh perbuatan oknum – oknum yang tidak punya beban moral untuk menjaga kelestarian kawasan wisata arung jeram Sungai Enim yang menjadi kebanggaan Kabupaten Muara Enim itu.

Namun fakta yang terjadi ada dugaan kuat Proyek Bronjong di Sungai Enim Cempung Desa Lesung Batu Kecamatan Tanjung Agung pada APBD Kabupaten Muara Enim tahun 2023 sudah melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim tahun Nomor 6 Tahun 2004.

Hal itu disampaikan Sucipto, salah seorang aktivis lingkungan Kabupaten Muara Enim pada media ini, Selasa (29/08/2023).

Dikatakan Sucipto, dirinya bersama Tim investigasi sudah beberapa kali memantau pelaksanaan pengerjaan proyek Bronjong di Cempung Desa Lesung Batu tersebut.

Pada awalnya sebelum pengerjaan proyek Bronjong itu, dilokasi Bronjong masih nampak keaslian kawasan wisata arung jeram, yang mana disitu banyak batu batu ciri khas sebagai kawasan arung jeram.

Namun saat ini, lanjut Sucipto, dilokasi proyek Bronjong Cempung itu tidak begitu nampak lagi batu batu yang merupakan kawasan arung jeram. Ia menduga kuat batu batu dipinggir Sungai Enim Cempung Desa Lesung Baru itu sudah banyak diambil untuk material proyek Bronjong tersebut. Sangat menyolok perbedaannya antara lokasi yang belum dibangun Bronjong dengan lokasi yang sudah dibangun Bronjong

Artinya, pelaksana Proyek Bronjong Cempung itu diduga kuat sudah melanggar Perda Kabupaten Muara Enim Nomor 6 Tahun 2004 pada Bab IV dan Pasal 7 poin (a)
” Mengambil pasir, koral, batu untuk kepentingan usaha,”

Dalam hal ini, lanjut Sucipto, terkait dugaan adanya pelanggaran Perda itu, mereka meminta pihak – pihak yang berkompetensi untuk turun ke lokasi untuk mengecek kebenaran informasi ini.

” Kami meminta pihak – pihak yang berkompeten untuk turun ke lokasi untuk mengecek kebenaran informasi ini,” ujar Sucipto.

” Juga pihak yang terkait seperti Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Dinas Pariwisata dan Penegak Perda yang dalam hal ini Polisi Pamong Praja untuk berkomitmen menegakan Peraturan Daerah itu, jangan terkesan tutup mata. Tindak tegas oknum pelakunya,,” katanya.

Dijelaskan Sucipto lagi , dari data yang mereka dapat bahwa pelaksana Proyek Bronjong Cempung Desa Lesung Baru itu adalah CV. Bumi Pratama dengan nilai kontrak Rp. 789.800.000,-

Sementara itu, terkait dugaan pelanggaran Peraturan Daerah ini, sebelumnya media ini mencoba melakukan konfirmasi ke PPK proyek Bronjong itu. Namun PPK Proyek cuma mengakui kalau PPK proyek Bronjong Cempung Desa Lesung Batu itu dirinya.
Tapi ketika dimintai tanggapan lebih lanjut, PPK proyek Bronjong ini begitu saja pergi masuk kedalam kendaraannya. (Tim)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *