Muara Enim
medianusantaranews.com.
Telah terjadi peristiwa penganiayaan didu
ga dilakukan oleh mantan ayah mertua korban sendiri sehingga mengakibatkan seorang pria yang tiada lain mantan menantunya kehilangan nyawa. Peristiwa tragis ini terjadi di Jalan Kemayoran RT. 03 RW. 02 Kelurahan Pasar I Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim, Jumat (05/01/2024).
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MM melalui Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Darmanson, SH, MH,di dampingi oleh Kasi Humas Polres Muara Enim AKP RTM Situmorang, Kasi Propam AKP Alatas, KBO Sat Reskrim Iptu Yulisman, SH, Kanit Pidsus Iptu KMS Erwin, SH, MH, Kanit Tipikor Iptu Edwar Habibi, ST, MM, Katim Buser Aiptu Hasim, SH, Katim Riksa Aipda Ridho Daryadi, SH dan Personil Sat Reskrim Polres Muara Enim, pada konferensi pers mengatakan, kejadian tersebut merupakan kasus Penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia atau kasus pembunuhan.
Dijelaskan Darmanson, bahwa korban adalah Riki Juliansyah (26th) merupakan warga Hanoman Karang Raja 3 Kelurahan Prabumulih Timur Kota Prabumulih. Dinyatakan meninggal dunia usai ditusuk oleh pelaku inisial S warga Jalan Kemayoran Kelurahan Pasar I Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim, Kamis (04/01/2024) sekira pukul 21.00 WIB.
” Diduga pelaku yang merupakan mantan ayah mertua korban tersebut, menganiaya menggunakan benda tajam, sebilah pisau, untuk menusuk perut korban yang kemudian mengakibatkan luka serius pada bagian perut kiri korban. Saat itu korban segera dibawa ke Rumah Sakit Umum Rabain Muara Enim, namun jiwa korban tidak tertolong lagi,” ucap Kasat Reskrim, Jum’at (05/01/2024)
” Adapun motif dibalik penganiayaan ini diduga karena pelaku merasa kesal dan emosi tidak terkendali melihat pertengkaran antara korban dan anaknya. dimana korban mencoba membawa anaknya (cucu dari pelaku) dengan cara memaksa. Diduga hal itu yang memicu emosi pelaku hingga melakukan tindakan tersebut,” tambahnya.
Darmanson membeberkan kronologi kejadian, pada hari Kamis tanggal 4 Januari 2024 sekitar pukul 21.00 Wib. korban datang ke kediaman pelaku, diduga dalam keadaan mabuk, kemudian korban memanggil-manggil mantan istrinya dengan maksud ingin bertemu dengan anaknya.
Setelah korban bertemu dengan anaknya dan mengatakan akan membawa anaknya, tetapi mantan istri korban melarangnya untuk dibawa pada malam hari, apabila mau dibawa pada esok hari saja.
Namun korban tetap memaksa, sehingga korban dan mantan istrinya tersebut terjadi cekcok mulut hingga saling berebut anaknya
Mantan istri korban berhasil mendapatkan kembali anaknya dari tangan korban dan lalu membawa ke dalam rumah. Tapi korban tetap mengejar mantan istrinya itu.
Saat itulah, tiba-tiba dari arah belakang datanglah pelaku dengan membawa sebilah pisau mengejar korban, kemudian menusuk bagian perut korban sebelah kiri.
” Petugas berhasil mengamankan satu bilah senjata tajam dengan panjang sekitar 30 centi meter dan pakaian korban. Pelaku pun sudah diamankan di Mapolres Muara Enim,” ungkap Kasar Reskrim
” Karena perbuatannya, Pelaku dikenakan pasal 351 ayat 3 dan atau pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara 15 tahun,” tutup Darmanson. (Ab)