Palembang,medianusantaranews.com- Dianggap Keputusan Pengadilan Negeri Palembang oleh Hakim pemeriksa 920 Pidsus itu sangat banyak merugikan klianya, dengan didampingi oleh kedua orang tua klienya Advokat Rian Abdullah & Rekan pada hari Senen, 15 Januari 2024 mengadukan hakim pemeriksa 920 Pidsus ke Komisi Yudisial RI Perwakilan Palembang.
Hal ini selaku kuasa hukum terdakwa ES laporkan hakim PN Palembang, karena banyak kekeliruan dan diduga dalam memutuskan perkara itu tidak cermat, jelasnya ketika itu.
Menurutnya, sebab klien kami selaku terdakwa tidak pernah mengantarkan barang berupa narkotika jenis shabu, namun dalam putusan perkaranya disebut sebagai pengantar.
“Apa yang jadi dasar hakim semudah itu menyimpulkan, sebab fakta dalam persidangan tidak ada saksi-saksi yang nyebut bahwa terdakwa ES mengantar banrang narkotika itu. Jadi atas dasar pertimbangan apa hakim menyimpulkan seperti itu”, tanyanya tegas.
Lanjutnya, terus dalam putusan yang tertulis di halaman 9 Ahmad Zarkasih menyebutkan bahwa narkotika adalah milik terdakwa ES, padahal dalam kenyataanya Ahmad Zarkasih dengan jelas mengatakan bahwa narkotika yang dimaksud adalah milik Sahril masih DPO.
Jadi tulisan dalam putusan tersebut jelas sudah tidak benar, diduga ada banyak kekeliruan dalam penulisan putusan, itulah yang menjadi dasar kami nekat melaporkan para Hakim PN Palembang Pemeriksa 920 Pidsus tersebut ke Komisi Yudisial RI, tegas Rian ketika berbincang dengan wartawan media ini (18/01).

Masih menurutnya, tujuan kami dari advokat Rian Abdullah melapor ke KY RI Palembang ini agar hakim lebih cermat lagi dan memakai logika hukum serta nurani hukum, sebab kalau saya lihat kasus ini kan remang alias tidak jelas, mengapa hakim berani menyimpulkan dan memutus bersalah kepada klienya.
Untuk itu kami akan terus upayakan sampai ke PK bila perlu, dikarenakan terdakwa tidak bersalah. Bahkan mau sampai ke Mahkamah Agung pun tak masalah dan targetnya klien kami bebas dari segala hukuman, tutupnya.
Adapun para Hakim Pemeriksa 920 pidsus yang diadukan ke Komisi Yudisial RI Perwakilan Palembang oleh Advokat Rian Abdullah & Rekan itu yakni Hakim PN Palembang inisial R.ZA (Ketua) serta Hakim inisial AR (anggota) dan Hakim inisial Ma (anggota).
Hingga beritanya ditayangkan di media ini para hakim pemeriksa 920 pidsus yang diadukan ke KY RI perwakilan Palembang tersebut belum ada yang diminta komentarnya.(MNN).
Editor : waluyo








