OKNUM KADIS KOMINFO KABUPATEN PALI DITUDING TERLIBAT POLITIK PRAKTIS

Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
medianusantaranews.com

Untuk diketahui bahwa Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan merupakan salah satu daerah yang akan mengikuti Pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Serentak periode 2024 – 2029 pada November 2024 mendatang.

Sebagai daerah peserta Pilkada Serentak tentunya menghadapi momen itu sangat dituntut netralitas bagi ASN, baik PNS ataupun PPPK yang bekerja di Pemkab PALI. Karena ASN (PNS dan PPPK merupakan pasitas negara yang di gaji pakai uang negara

Namun sejak beberapa hari terakhir viral di pemberitaan media Mainstream adanya dugaan oknum Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten PALI terlibat politik praktis terhadap salah satu bakal Calon Bupati Kabupaten PALI, yang mana bakal calon Bupati dimaksud masih menjabat sebagai Wakil Bupati PALI periode 2019 – 2024, Rabu (24/04/2024).

Dugaan tersebut berawal saat oknum Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten PALI, Khairiman meminta kepada sejumlah wartawan yang tergabung didalam group WhatsApp untuk meliput Bakal Calon Bupati Kabupaten PALI yang dalam hal ini Wakil Bupati Kabupaten PALI dalam kegiatan mengambil formulir pendaftaran bakal calon Bupati di Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

” Tolong Kawan kawan yang bisa meliput pak Wabup hari ini mengambil formulir pencalonan Bupati di PAN Pukul 13:00 WIB, PDIP Pukul 14:00 WIB dan PKB Pukul 13:30 WIB. terimakasih,” demikian chat Oknum Kepala Dinas Kominfo PALI, Khairman di group WhatsApp wartawan PALI, Rabu (24/04/2024).

Adanya chat tersebut terang saja menimbulkan reaksi dari salah satu wartawan yang berada dalam group.

” Mengapa pejabat kok ikut Rana politik,” celetuk wartawan membalas chatingan oknum Kadis kominfo PALI itu.

Kadis Kominfo pun balas menjawab chat wartawan itu, kalau dirinya tidak memerintahkan melainkan bagi yang mau saja.

” Bagi yang mau saja, yg tidak mau gpp karena saya tidak memerintahkan,” balas Khairman.

Sebagaimana melansir dari pemberitaan yang beredar, tindakan oknum Kadis Kominfo tersebut sangat yang terkesan ada keberpihakan kepada salah satu bakal calon Bupati PALI, sangat disayangkan.

Narasumber MD menyayangkan sikap yang dilakukan Kadis Kominfo PALI, Khairman, yang selaku ASN, yang mencerminkan tidak Netral.

Ia mempertanyakan sikap tidak netral, Khairman selaku ASN Kadin Kominfo, yang mana jika ia cermati dan menganalisa bahasa chat yang di katakannya dalam group seperti mengintruksikan seolah ada perintah kepada wartawan.

Alasannya karena pengambilan formulir pendaftaran pencalonan Bupati ke partai politik itu bukan acara Pemda kabupaten PALI.

Lain lagi halnya kalau kegiatan Wakil Bupati PALI adalah kegiatan Pemda PALI. Maka wajib bagi Khairman untuk ikut serta atau mengintruksikan wartawan yang ada dalam grup untuk meliput kegiatan Wakil Bupati.

Atas tindakan oknum Kadis Kominfo PALI tersebut, MD meminta kepada Bupati Kabupaten PALI dan Sekretaris Daerah PALI untuk menegur , bahkan jika perlu diberikan tindakan tegas.

Reaksi senada juga disampaikan Fi. Menurut dia mengapa cuma kegiatan Wakil Bupati PALI mengambil formulir pendaftaran bakal calon bupati saja yang diberi tahu. Sedangkan bakal calon lain yang mau ambil formulir pendaftaran bakal calon tidak diberi tahu. Atau mungkin karena Soemarjono itu adalah Wakil Bupati PALI yang masih aktip.

” Disini sudah jelas dapat kita cerna ada dugaan kuat keberpihakan Khairman selaku Kadin Kominfo PALI,” ungkapnya.

ASN pada dasarnya adalah pelayan publik dalam menjalankan proses bisnis birokrasi harus memastikan pelayanannya tersebut berkualitas dan netral.

” Prinsip-prinsip netralitas diantaranya adalah bebas dari intervensi, tidak boleh memihak dan objektif,” katanya

Lanjut dia, menjaga netralitasnya, ASN juga harus memiliki bekal literasi digital yang cukup agar tidak mudah terpengaruh dengan berbagai arus informasi digital yang mengarah ke Pemilu.

Ketika aparatur pemerintah netral dapat menjamin keadaban publik. Karakteristik yang dimiliki ASN masa kini yaitu change agility (mampu beradaptasi dengan perubahan apapun) dan learning agility (mampu selalu belajar) pun diharapkan ikut berperan dalam menjaga sikap netralitas ASN.

” ASN yang mampu beradaptasi dan selalu belajar tentunya juga dapat meningkatkan literasi digitalnya dalam memfilter informasi-informasi digital yang bersifat netral,” urainya

Bahkan Fi, menegaskan akan ada sanksi bagi ASN yang tidak netral dalam pemilu

” Ada sanksi hukuman disiplin pegawai dan ancaman sanksi pidana bagi ASN yang melanggar netralitasnya dalam Pemilu,” jelasnya

Lebih jauh dipaparkannya sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil pada Pasal 11 huruf c bahwa etika terhadap diri sendiri meliputi menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan. Sedangkan PP Nomor 94 Tahun 2021 melarang PNS memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dengan cara ikut kampanye; menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS; sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; dan sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten PALI, Khairman saat di konfirmasi media ini terkait tudingan itu. Dikatakan Khairman bahwa tidak ada keberpihakan dirinya pada salah satu bakal calon Bupati Kabupaten PALI, karena belum ada calon dan tidak ada pihak – pihak yang ikut terlibat. Namun Khairman menegaskan bahwa Wakil Bupati Kabupaten PALI merupakan atasannya yang saat ini sedang mencari dukungan.

” Tidak ada pemihakan karena belum ada calon, yang disebut memihak ketika sdh ada pihak2 yg ikut terlibat, akan tetapi pak Wabup adalah atasan saya dan beliau masih mencari yang akan mendukung” tulisnya, Kamis (25/04/2024). (AE)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *