BUPATI PALI, DR IR H HERI AMALINDO MM MERESMIKAN PERPANJANGAN MASA JABATAN 65 KEPALA DESA DI PALI MENJADI 8 TAHUN

Palembang
medianusantaranews.com

Sejalan dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang diantaranya mengatur masa jabatan Kepala Desa dari 6 Tahun menjadi 8 Tahun.

Bupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan, Dr Ir H Heri Amalindo MM resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa sebanyak 65 desa definitif di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) di Hotel Windham Palembang – Sumsel (15/06/2024).

Pada kesempatan ini, Bupati Kabupaten PALI Dr. Ir. H. Heri Amalindo, MM berharap dengan bertambahnya masa jabatan, agar para Kades lebih peduli dalam memberikan pelayanan kepada masyarakatnya.

Heri menekankan, bahwa Kepala Desa merupakan Pemimpin Desa yang harus menjadi ujung tombak dalam memajukan desa serta dalam melaksanakan program program Pemerintah.

Heri Amalindo berpesan, agar perpanjangan masa jabatan Kepala Desa ini bisa menjadi motivasi semangat para Kepala Desa dalam melakukan pengabdian melayani masyarakat serta dalam memajukan desa yang ia pimpin. (Ab)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *