DUGAAN KORUPSI APD COVID-19 TAHUN 2020, KEJATI SUMUT TAHAN KADIS DAN SEKRETARIS DINKES SUMUT

Medan – Sumatera Utara
medianusantaranews.com

Kita tentu masih ingat dengan bencana nonalam Covid – 19 tahun 2020 lalu. Sudah sekitar 4 tahun berlalu, namun sepertinya masih menyisakan permasalahan, yakni terungkapnya dugaan oknum – oknum yang mengambil kesempatan dalam kesempitan, manfaatkan peluang untuk memperkaya diri sendiri dengan melakukan korupsi sarana – prasarana yang berkaitan dengan Covid – 19.

Terkait permasalahan itu, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut sudah menetapkan Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut Aris Yudharianayah dan Pejabat Pembuat Komitmen di Dinkes Sumut Ferdinand Hamzah Siregar sebagai tersangka atas dugaan korupsi pengadaan alat perlindungan diri (APD) COVID-19 tahun 2020.

Setelah ditetapkan sebagai Tersangka, keduanya kemudian ditahan 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 14 Agustus 2024 sampai dengan 2 September 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Medan.

Hal itu disampaikan Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan pada Rabu (14/08/2024).

“Akibat perbuatan tersebut berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh tim audit forensik bersertifikat telah terjadi kerugian negara sebesar Rp 24.007.295.676,80,” ungkap Yos A Tarigan.

Yos memaparkan, Keduanya disangkakan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

” Sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi APD COVID-19 ini, Kejati Sumut terlebih dahulu sudah menetapkan Kepala Dinkes Sumut Alwi Mujahit Hasibuan dan pemenang tender Robby Messa Nura. Keduanya saat ini telah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Medan,” jelas Yos.

Lanjut Yos lagi, keduanya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsidair 6 bulan penjara.

Robby diduga menerima aliran dana sebesar Rp 17 miliar dari Rp 24 miliar kerugian negara di kasus dugaan korupsi pengadaan APD COVID-19 Pemprov Sumut tahun 2020. Sedangkan Alwi diduga memperoleh uang Rp 1,4 miliar dari Rp 24 miliar kerugian negara.

(Ab)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *