Muba,medianusantaranews.com- Merasa dirinya terancam, Safii (48) warga asal Desa Suka Makmur Kecamatan Lalan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Provinsi Sumatera Selatan didampingi Kuasa Hukumnya membuat pengaduan ke Mapolres Muba, Senin (9/12/2024).
Kuasa hukum Safi’i, Fahmi SH MH saat dikorfirmasi membenarkan adanya pengaduan itu. Dirinya jelaskan bahwa kronologis terjadinya tindak pidana pengancaman dan pemerasan yang dialami Safi’i yang dilakukan oleh pelaku berinisial SP, pada hari Rabu (4/12/2024) sekira pukul 23.58 Wib, melalui pesan WhatsApp.
Menurutnya, SP saat itu meminta uang pada kliennya sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) karena menuduh Safi’i telah memviralkan foto SP kesemua orang dan mengancam akan mendatangkan preman untuk menemui Safi’i. “Dugaan ancaman itu membuat dirinya (Safi’i-red) merasa takut dan mengganggu mentalnya,” jelas Fahmi.
Atas kejadian tersebut, maka Safi’i yang didampingi kuasa hukumnya Fahmi SH MH dan Rekan membuat pengaduan ke Mapolres Muba meminta agar pelaku dituntut secara hukum yang berlaku atas dugaan tindak pidana yang dilakukanya.
“Kita berharap agar tidak ada lagi yang menjadi korban berikutnya, oleh karena itu kita minta kepada pihak Kepolisian untuk menindak lanjuti perkara tersebut setegas – tegasnya,” pungkas ADV Fahmi SH MH didampingi ADV Febra Hutama Yudha dan ADV Ferry Suryono SH MH. (MNN)
Admin : waluyo








