Bandar Lampung – medianusantaranews.com
Pemerintah Kota Bandar Lampung, menerima aset rampasan negara dari KPK, yang menjadi aset dari mantan Bupati Kabupaten Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara, Kamis (12/12/2024).
Direktur Pelacakan Bukti Aset, Pengelolaan Barang, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto mengatakan, hibah tersebut merupakan tindak lanjut dari eksekusi eksekusi kasus korupsi mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara, yang sebelumnya berhasil dirampas KPK.
Total aset yang diserahkan terdiri dari tiga tanah dan bangunan dengan nilai total Rp42,9 miliar. Salah satu aset terbesar adalah Gedung Graha Mandala Alam di Jalan Pagar Alam, Bandar Lampung, yang kini dihargai Rp40,7 miliar.
“Penilaian aset dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung. Peningkatan nilai aset mencerminkan pentingnya optimalisasi pengelolaan barang rampasan negara,” ucap Mungki.
Menurut mungki, pemberian hibah tersebut, merupakan langkah yang lebih efektif dibandingkan pelanggan, yang sering menghadapi kendala, karena daya beli masyarakat yang rendah.
“Hanya lima dari 10 aset rampasan yang biasanya berhasil dilelang, dengan adanya hibah ini, pemerintah memberikan alternatif penyelesaian yang lebih tepat guna,” kata Mungki.
Hibah tersebut telah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2021, yang memberikan lima opsi pengelolaan barang rampasan negara yakni penetapan status penggunaan, hibah, pemanfaatan, penghapusan, dan pemusnahan.
KPK memutuskan untuk menyerahkan aset tersebut ke Pemkot Bandar Lampung, berdasarkan kebutuhan strategis, sehingga tidak ada motif untuk menumpuk aset, tetapi lebih kepada bagaimana barang rampasan tersebut dapat dimanfaatkan untuk masyarakat.
Sementara itu ditempat yang sama, Wali Kota Bandar Lampung, Hj.Eva Dwiana mengatakan, ia juga berterima kasih dan mengapresiasi atas hibah dari KPK tersebut.
“Kami berterima kasih, nanti aset ini akan kami kelola dengan baik demi kesejahteraan masyarakat Kota Bandar Lampung,” ujar walikota Hj Eva Dwiana.
Proses serah terima tersebut, ditandai dengan penandatanganan dua dokumen penting yaitu perjanjian hibah dan berita acara serah terima barang. Mulai saat ini, tanggung jawab atas aset termasuk perawatan dan pengamanan, sepenuhnya berada di tangan Pemkot Bandar Lampung. Tutup walikota bandar lampung








