Muba,medianusantaranews.com- YF (36) Warga Teluk Kijing III Kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Prov. Sumsel ditangkap Aparat Kepolisian Polsek Lais (16/12/2024). Penangkapan pelaku tersebut merupakan informasi dari masyarakat.
Pria itu ditangkap karena kepemilikan senjata api rakitan (senpira) jenis airsoftgun merk wingun yang telah di modifikasi menjadi senpi warna Silver bergagang plastik warna hitam.
Selain senpi, polisi juga mengamankan 5 butir amunisi kaliber 3,8 mm. “Pelaku ini kita tangkap dirumahnya, Senin dini hari pukul 01.15 wib”, jelas Kapolsek Lais AKP Muhammad Ridho Pradhani, S. Pd, SH mewakili Kapolres Muba beberapa saat yang lalu.
Lanjutnya, saat penggeledahan pelaku menyimpan senpi didalam kamar mandi diatas tumpukan baju didalam tas sandang warna hitam Merk AIGER milik pelaku.”Pelaku saat ditanya anggota kita, akui bahwa senjata api itu benar miliknya sendiri”, ujarnya.
Masih kata Kapolsek, tak sampai di situ, pelaku ngaku senpi itu telah dibelinya 3 tahun yang lalu seharga Rp 3.000.000,- dan Senpi itu dibeli untuk melindungi dirinya, imbuhnya.
Untuk mempertanggungjawabkan kasus tersebut, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 Ayat 1 tentang penyalahgunaan senjata api dan bahan peledak, tutupnya.(MNN)
Admin : waluyo
Sumber berita Humas Polres Muba Polda Sumsel








