MNN.com, Kalianda – Perkara dugaan pelanggaran UU ITE yang melibatkan mantan Penyiar DBFM Kalianda Edi Karnizal, di Polres Lampung Selatan terus bergulir.

Polisi setidaknya sudah memeriksa 5 orang saksi terhadap dugaan tindak pidana yang di laporkan Rudi Suhaimi Kalianda, Direktur radio Dimensi Baru 93.0 Kalianda Lampung Selatan.

Perkembangan kasus itu disampaikan Gammelli Rahil, SH, juru bicara sekaligus kuasa hukum Rudi Suhaimi, Selasa 4 Pebruari 2025, di Kalianda.

Menurut Rara sebutan lain dari Gammelli Rahil, SH, selain sudah memeriksa Rudi Suhaimi Kalianda, sebagai pelapor, dan Edi Karnizal sebagai terlapor, penyidik juga sudah memeriksa 3 saksi lainya termasuk yang berkomentar di unggahan media sosial Facebook yang diduga akun milik terlapor.

“Setidaknya sudah 5 orang saksi yang diperiksa, termasuk yang berkomentar di status yang di unggah terlapor di akun Facebook,” ujar Rara.

Selain pelapor dan terlapor kata Rara, sudah ada 3 saksi lain yang di periksa penyidik. Namun, Rara tidak menyebutkan siapa-siapa saja, dan materi apa saja tentang kesaksian ketiganya.

“Mengenai nama-nama saksi dan materi yang ditanya apa saja, itu domainnya penyidik. Kami sangat menghargai hukum acara dan berita acara pemeriksaan,” tambah gadis yang lebih memilih berkarier di dunia advokasi itu.

“Kami hanya memantau perkembangan saja, Senin, 23 Pebruari 2025 penyidik juga telah memeriksa seorang saksi lagi, kami mengapresiasi kinerja penyidik Polres Lamsel dan berharap persoalan ini tegak lurus dan berjalan di rel hukum dengan semestinya,” tambah Rara.

Sebelumnya di beritakan, Rudi Suhaimi Kalianda melaporkan Edi Karnizal ke Polres Lampung Selatan berkaitan dugaan pelanggaran UU ITE. Dalam laporan dan pengaduannya yang dibuat secara tertulis dan bermaterai itu, Edi Karnizal dianggap telah menggunggah data pribadi berupa percakapan pribadi tanpa seizin Rudi Suhaimi di akun FB milik Edi Karnizal, dimana akibat unggahan itu muncul beragam tanggapan komentar yang mendiskreditkan, menyerang kehormatan, harga diri diri pelapor di ruang publik.  (*)