Angkutan Batu Bara Gunakan Jalan Umum Di PALI, Lapor Ke Presiden Minta Cabut Izin Tambang Batu Bara Yang Tak Mampu Bangun Jalan Sendiri.

Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
medianusantaranews.com

Angkutan batu bara melintas di jalan umum Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tidak bisa disamakan dengan angkutan batu bara melintas di jalan umum seperti di Kabupaten Muara Enim dan Kabupaten Lahat

Bedanya, kalau di Kabupaten Muara Enim dan Kabupaten Lahat, angkutan batu bara melintas di jalan umum Nasional yang pembangunan jalannya menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat atau melalui anggaran APBN.

Sedangkan di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), angkutan batu bara melintas di jalan umum Kabupaten PALI yang pembangunannya menggunakan APBD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Dapat dibayangkan, Perusahaan tambang batu bara  begitu asiknya lalu lalang di jalan umum Kabupaten PALI tanpa hambatan merusak jalan yang dibangun Pemkab PALI, timbulkan limbah debu batu bara untuk warga PALI dan mengancam keselamatan warga PALI.

Terkesan aktivitas tersebut sudah mendapat restu dari semua instansi tanpa pernah memikirkan kerusakan jalan, kesehatan dan keselamatan warga PALI.

Angkutan batu bara yang melintas di jalan umum Kabupaten PALI pada awalnya hanya menggunakan armada bermuatan sekitar 10 Ton.
Tapi sekarang angkutan batu bara yang melintas di jalan umum Kabupaten PALI sudah menggunakan armada bermuatan lebih dari 30 ton.

Angkutan batu bara yang melintas di jalan umum Kabupaten PALI seperti kata pepatah sudah diberi hati mau jantung pula.

Pemerintah Kabupaten PALI bersusah payah mengeluarkan anggaran APBD untuk membangun jalan, sedangkan perusahaan batu bara begitu asik saja merusaknya.

” Pemerintah PALI tukang membangun jalan pakai APBD, yang merupakan Uang Rakyat, Perusahan batu bara tukang merusak jalan,” ujar Din, salah seorang warga setempat, Jum’at (07/03/2025).

” Menurut kami, angkutan batu bara melintas di jalan umum Kabupaten PALI lebih banyak mudharat daripada manfaatnya bagi Kabupaten PALI,” ungkapnya.

” Pihak atau siapa yang diuntungkan pada aktivitas tersebut, bukankah ini melegalkan kegiatan melanggar Undang – Undang” katanya.

Dikatakan Din, angkutan batu bara melintas dijalan umum Kabupaten PALI memang sudah meresahkan dan merugikan Kabupaten PALI, belum lagi jalan rusak, limbah debu batu bara, lalu lintas mengancam keselamatan warga, dan banyak lagi dampak negatifnya bagi warga

Semoga kata Din, di Era Bupati Asgianto ini dan DPRD PALI di periode ini, aktivitas angkutan batu bara gunakan jalan umum ini bisa dihentikan.

” Semoga di era Bupati Asgianto ini bersama DPRD PALI saat ini, aktivitas angkutan batu bara gunakan jalan umum di Kabupaten PALI bisa dihentikan,” harapnya.

” Kalau perusahaan ngeyel, karena ada oknum yang membekingi nya, lapor ke Presiden, masyarakat PALI minta stop angkutan batu bara gunakan jalan umum di Kabupaten PALI,” katanya.

” Akan lebih baik minta cabut izin tambang batu bara yang tidak mampu bangun jalan sendiri,'” tutupnya.

Sementara itu dilansir dari Sripoku.com, masalah kendaraan angkutan batubara yang melintas di jalan raya atau jalan umum dan kadang membuat macet seharusnya tidak lagi terjadi.

Sebab sesuai aturan Undang – Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang melarang penggunaan jalan umum untuk angkutan komoditas seperti batubara.

Selain itu juga saat ini sudah ada jalan khusus angkutan Batubara yang yang dimiliki PT Titan Infra Sejahtera (TIS), melalui anak usahanya PT Servo Lintas Raya yang sudah ada sejak 15 tahun lalu.

Jalan khusus angkutan batubara sepanjang 118 kilometer dari Muara Enim hingga pelabuhan Batubara PT Swarnadwipa Dermaga Jaya yang terletak di Sungai Musi.

Jalur hauling ini melintasi tiga kabupaten, yakni Kabupaten Lahat, Muara Enim, dan PALI menjadi solusi krusial untuk mengurangi kemacetan yang sebelumnya disebabkan oleh angkutan batubara di jalan umum, seperti yang terjadi di jalan raya Palembang.

” Dengan adanya jalur khusus untuk transportasi batubara, pergerakan kendaraan angkutan batubara tidak lagi mengganggu lalu lintas umum, yang pada gilirannya mengurangi potensi kerusakan jalan dan meningkatkan keselamatan berlalu lintas,” kata Head of Government Relations PT Servo Lintas Raya Yayan Suhendri, Jumat (28/2/2025).

Yayan menambahkan, dalam pengelolaannya, PT Titan Infra Sejahtera terus berupaya meningkatkan keamanan dan efisiensi jalur hauling yang mereka kelola.

Salah satu isu yang sempat mencuat adalah usulan pembangunan jalan layang (fly over) di KM 48 Kabupaten PALI.

Namun, menurut hal ini belum diperlukan karena jalur hauling yang ada saat ini masih cukup memadai untuk memenuhi kebutuhan angkutan batubara tanpa mengganggu kepentingan umum.

“PT Servo Lintas Raya juga terus melakukan pengaturan lalu lintas dengan cermat untuk memastikan keselamatan semua pengguna jalan,” tambah Yayan.

Meskipun saat ini jalur hauling masih dapat mengakomodasi angkutan batubara dengan aman, PT TIS tidak menutup kemungkinan untuk membangun jalan layang di masa depan, jika keadaan jalan sudah tidak memadai lagi untuk mendukung pergerakan angkutan batubara secara optimal.

Yayan menambahkan jalan angkutan khusus batubara ini bisa jadi solusi sesuai dengan target Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Selatan menargetkan produksi batubara mencapai 131 juta ton pada tahun ini, yang membutuhkan sistem angkutan yang lebih efisien.

Apalagi Sumsel memiliki cadangan batubara yang mencapai 9,3 miliar ton, sekitar 25 persen dari total cadangan batubara nasional sehingga bisa mendukung target produksi batubara nasional.

Ab




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *