Agam-Sumbar,medianusantaranews.com
Satuan Pol PP Kabupaten Agam dalam menjalankan tugas untuk menegakan Perda sangat terkesan Arogan tidak sesuai dengan (S.O.P).saat bertugas dilapangan.
seperti yang dilakukan Petugas Pol PP Agam dalam penangkapan salah seorang pembantu di salah satu Kafe di Bayur Kecamatan Tanjung Raya (Maninjau).
Dalam penangkapan pengeledahan tersebut sekitar jam 11 Malam (7/4/2025).
Menurut kesaksian
“Joni indra” sebagai saksi, menjelaskan
Pada saat Tim Satpol PP melakukan penangkapan korban sedang berada diruang keluarga di kafe tersebut
bersama keluarga yang punya kafe beserta suami istri dan anak2 nya termasuk saya sendiri ujar Joni Indra.
Dan pada saat itu Beberapa orang anggota Pol PP. menyergap masuk ruangan dan mengejar dan menangkap Sikorban dan langsung dibawa Menuju arah lubuk basung.
Yang lebih sangat disayangkan korban langsung dikirim ke Panti Pembinaan Suka Rami tanpa memberi tau sama keluarganya sedangkan si korban punya anak bayi yang masih menyusui.
“Tangkap langsung kirim,apakah seperti itu SOP yang di terapkan Satpol PP agam tanpa Konfirmasi ke pihak keluarga”
Atas keluhan keluarga korban kepada kami dari Lembaga Sosial Masyarakat LSM Garuda Nasional DPW Sumbar, yang di Ketuai Rahmatsyah dengan panggilan akrabnya Bj.Rahmat,
Mendatangi Sekda Agam Edi Busti
pada tanggal (10/4/2025).
Diruang kerjanya.
Untuk menyampaikan kronologis sewaktu penangkapan dan untuk memohon agar korban dapat dibebaskan dengan pertimbangan kemanusian oleh karena sikorban punya tanggungan anak yang sedang menyusui
Sesuai dengan harapan pihak keluarga kepada kami.
Dalam pertemuan kami sebagai kontrol sosial meminta kehadiran Petugas Pol PP yang bertugas pada waktu penangkapan tersebut hanya yang hadir pada waktu itu beberapa orang anggota Pol PP, Karena Kabid Trantibum Yul amar (Abeng) tidak mau hadir
Walau sudah berkali disuruh hubungi oleh Sekda Agam.
Dalam pertemuan tersebut keterangan anggota ( Abeng) sewaktu penangkapan
sedang berada dalam Room katanya, sayangnya mana yang dikatakan Room tersebut pun tidak mengerti, masak ruang keluarga di bilang Room,terang
Salah seorang dari anggota Pol PP ikut pada itu menjelaskan bahwa korban ditangkap diruang keluarga bukan dalam Room, kalau Room berada dipinggir danau ujarnya.
Menyangkut permohonan dari pihak keluarga korban kami sudah menyurati untuk meneruskan permohonan keluarga korban tersebut Kepada,
– Bapak Bupati Agam Cq
Satpol PP Agam
– Bapak Kapolres Agam
– Kejaksaan Negeri
Kab Agam.
Namun sampai saat ini surat kami pun tidak ditanggapi dan tidak dibalas,ada apa?
Menyangkut permasalahan ini kami sebagai kontrol Sosial sangat mendukung program Bupati Agam untuk menegakan Perda tentang pemberantas penyakit Masyarakat
( Pekat).
Sesuai dengan semboyan yang telah dicanang2kan selama ini Agam (Madani).
Dengan harapan untuk kedepannya agar petugas Pol PP dalam menjalankan tugas betul betul sesuai dengan S.O.P. yang telah diterbitkan oleh Bupati Agam.
(MNN/FR).