Palembang,medianusantaranews.com- Tetkait kasus dibatalkannya kelulusan peserta P3K dari OKUT inisial “HK” oleh Kuasa Hukumnya diadukan ke Sekretaris Fraksi PKS DPRD Prov. Sumsel Abdul Fikri Yanto SThI MAg didampingi staf Fraksi PKS Ahmad Kamil SPdI dan pengaduan Kuasa Hukum HK di Ruang Fraksi PKS DPRD Sumsel pada hari Senin, (19/5/2025).
Dalam kesempatan itu, Kuasa Hukum, Fahmi SH MH bersama Febra Hutama Yudha SH CMe, menjelaskan kronologis dugaan pembatalan kelulusan peserta seleksi PPPK inisial HK yang telah mengikuti tes seleksi CPPPK di Kabupaten OKU Timur.
“Ini merupakan insiden yang harusnya tidak terjadi, ketika system seleksi dilakukan secara professional dan tidak adanya indikasi transaksional ataupun hal-hal lainnya,” jelas Fahmi.
Menurutnya, untuk pembatalan kelulusan tersebut sangat janggal, mengingat secara administrasi HK telah memenuhi syarat dan pada tanggal 1 Januari 2025 telah dinyatakan LULUS.
Tapi, hingga kini pihak Panselda OKU Timur belum ada penjelasan tentang alasan dibatalkannya dari kelulusan tersebut. “Pernyataan Kepala Dinas atas nama Sonpian SE MM bahwa sebelum keluarnya Pengumuman No: 81/PANSELDA.OKUT/2025 tentang pembatalan kelulusan klien kami, yang menyatakan agar menerima pembatalan kelulusan klien kami, dan siap mengganti kerugian dana operasional, mengingat salah satu peserta yang dinyatakan Lulus Seleksi PPPK OKU Timur itu anak dari bapak Sonpian SE MM, yang terindikasi tak memenuhi syarat,” imbuhnya.
Selanjutnya, ketika pertemuannya di Ruang Sekda OKU Timur, pada (14/5/2025), Kepala BKPSDM OKU Timur, menyatakan bahwa masa kerja kliennya “tidak” memenuhi syarat dan berpendapat bahwa pernyataan yang menyatakan mulai bekerja sebagai tenaga honor dari Januari 2021 merupakan keterangan “palsu”.
“Pernyataan tersebut tidak benar, sebab terbukti klien kami miliki SK ASLI yang ditandatangani oleh Kepala Dinas pada tanggal 04 Januari 2021,” tegas Fahmi.
Oleh karena itu, Selaku Kuasa Hukum, Fahmi minta penegakan keadilan kepada seluruh pihak yang berwenang, supaya dapat kembalikan hak kliennya sebagai peserta yang LULUS dalam seleksi PPPK OKU Timur 2024, sekaligus memberikan sangsi tegas kepada oknum yang menyalahgunakan kewewenangan dan jabatannya,” pungkasnya.
Sementara, Abdul Fikri Yanto SThI MAg menjelaskan, bahwa Fraksi PKS membuka ruang aspirasi setiap hari Senin dan Selasa.
“Sebagai wakil masyarakat dari fraksi PKS tentu kita menerima laporan. Fraksi PKS mempunyai misi bagaimana kita bisa menjadi penyalur aspirasi dari seluruh masyarakat terutama yang berada di Sumatera Selatan,” jelasnya.
Lanjutnya, dari setiap masyarakat yang menyalurkan aspirasi di ruang fraksi PKS, akan di elaborasi dengan anggota di fraksi yang ada di kondisi dengan penugasan guna berkomunikasi bersama dengan mitra masing – masing.
Keterkaitan dengan kasus HK itu, Abdul Fikri Yanto jelaskan, secara birokrasi bahwa ASN dibawah pengawasan dari Inspektorat dan bermitra dengan Komisi 1.
Guna menyelesaikan laporan itu, sekretaris Fraksi PKS ini katakan akan melakukan elaborasi terlebih dahulu. “Dengan laporan ini, kita elaborasi dengan anggota fraksi, untuk langkah selanjutnya adalah hasil dari elaborasi itu, bagaimana langkah berikutnya,” lanjutnya.
Dirinya juga menjelaskan, setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban serta kebebasan, termasuk melakukan langkah langkah hukum, agar jangan sampai ada ketidakadilan, upaya kezoliman di masyarakat di OKUT khususnya dan pada umumnya di Sumatera Selatan.
“Sesuai dengan nama, PKS untuk sejahtera itu harus adil, salah satu adil itu adalah memberikan hak pada yang benar-benar memiliki haknya,” pungkasnya. (MNN/ril)








