Diduga SPBU 14.251.588 Toboh Pariaman Terima Pengisian Mobil Langsir BBM Solar

Padang Pariaman-Sumbar,medianusantaranews.com

Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) bernomor seri 14.251.588 di Toboh Jalan lintas Kabupaten Padang Pariaman menuju Kota Pariaman Provinsi Sumatera Barat diduga menerima pengisian mobil langsir BBM jenis solar bersubsidi.

Penyalahgunaan BBM solar bersubsidi ini sangat merugikan negara dan masyarakat. Bahkan, di SPBU tersebut terpaksa menunggu antrian akibat dugaan mobil langsir solar yang keluar masuk berulang – ulang kali itu.

Berdasarkan informasi awal dari konsumen maka Tim Sejumlah Awak Media datang ke lokasi sekira menjelang magrib , pada hari itu juga, guna untuk pastikan kebenarannya sesuai fungsi dari seorang PERS yaitu: mencari berita dan memberitakan berdasarkan bacup data valid dan benar, setelah sampai di SPBU Toboh di dapati ada mobil box di duga lagi lakukan lansir solar , dan kuat dugaan mereka itu pelaku penimbunan BBM tersebut.

Dari pantauan awak media dilokasi sebelumnya,Sabtu(17/5/25) satu unit mobil langsir truck box warna kuning mengisi minyak solar bersubsidi di SPBU 14.251.588 dengan berulang – ulang kali.

Informasi yang di himpun dari salah satu masyarakat lokasi areal Spbu tersebut,mengatakan kepada awak media yang juga berprofesi sebagai supir truck merasa kecewa karena sering tidak kebagian bbm solar saat melakukan pengisian”.

Ketika wartawan lakukan konfirmasi temui salah satu karyawan tersebut mengatakan bahwa pak Wawan nya lagi libur nggak masuk hari ini pak,ungkapnya. Sehingga berita ini terbit, pihak SPBU masih belum memberikan keterangan terkait menerima pengisian minyak mobil langsir tersebut.

Penimbunan BBM, terutama BBM bersubsidi, diatur dalam Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar. Selain itu, Pasal 53 UU Migas juga mengatur sanksi bagi yang melakukan penyimpanan BBM tanpa izin usaha.

Berikut penjelasan lebih detail:
Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001:
Pasal ini mengatur tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang bersubsidi. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.
Pasal 53 UU No. 22 Tahun 2001:
Pasal ini mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan

Penyimpanan BBM tanpa izin usaha penyimpanan.
UU No. 6 Tahun 2023:
UU ini mengubah Pasal 23 UU No. 22 Tahun 2001 dan mengatur sanksi administratif bagi kegiatan usaha hilir tanpa perizinan, serta sanksi pidana jika menimbulkan korban atau kerusakan.

Pasal 56 KUHP:
Pasal ini mengatur tentang pembantuan tindak pidana. Jika SPBU membantu penimbunan BBM, mereka dapat dijerat dengan pasal ini.(MNN/Tim)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *