#gegara korban dituduh mengotori layar kaca televisi #
Banyuasin,medianusantaranews.com- Miris mendengarnya, ayah kandung tega menyiksa putranya sendiri yang masih dibawah umur sebut saja “Anu” yang berusia (7) oleh pelaku diikat lehernya pakai rantai besi ukuran 1,5 meter yang dikaitkan di jendela rumahnya selama waktu kurang lebih 10 jam gegara korban diminta mengaku mengotori layar kaca TV miliknya.
Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prasetyo saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Rambutan AKP Ledi SH MSI membenarkan ada dugaan tindak pidana kekerasan terhadap Anak dibawah umur dalam rumah korban RT 3 Dusun 3 Desa Tanjung Merbau Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin seperti yang dimaksud dalam Pasal 80 Jo Pasal 76 C UU No. 35 Tahun 2014.
Dijelaskan Kapolsek, kronologinya kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu malam tanggal 21 juni 2025 sekira pukul 16.30 wib ketika itu korban di tuduh pelaku mengotori TV dengan cara mengelap kaca TV, namun korban tidak melakukan hal tersebut, dikarenakan korban di paksa hingga korban mengakui bahwa korban yang telah lakukan mengelap tv hingga kotor, setelah itu pelaku marah, kemudian leher korban langsung dirantai serta dipasang gembok dan rantainya di ikatkan di terali jendela rumahnya dari pukul 21.00 wib hingga pagi hari pukul 07.00 wib. Tidak tahan korban berteriak meminta tolong kepada tetangganya, tidak lama datang tetangga korban An. NURI Bersama sdr EMIR bantu korban membuka rantai tersebut dengan menggunakan gergaji besi.
Kemudian korban langsung istirahat dan sekira pukul 12.00 wib pelaku datang bersama ibu korban, lalu pelaku menanyakan siapa yang telah buka gembok itu, di jawab oleh korban yang telah membuka adalah sdr NURI dan sdr EMIR, kemudian sekira pukul 22.00 wib datang anggota Polsek Rambutan bawa pelaku untuk di ke Mapolsek Rambutan.
Lanjutnya, penangkapan pelaku atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP / B- 14/ VI / 2025 / SPKT /SEK RMBT/ Res Ba/ Polda Sumsel, pada tanggal 22 juni 2025.
Masih kata Kapolsek, peristiwa itu korban “Anu” oleh pelaku inisial IF (43) warga Rt. 03 Dusun 3 Desa Tanjung Merbau menyiksa korban dan terungkap atas laporan Ainur Rozi (23) Kadus Dusun 3 RT 4 Desa Tanjung Merbau yang dikuatkan oleh para saksi yang diantaranya 1. Nova Fitriyanti (30), warga Desa Talang Putri Kecamatan Plaju Kota Palembang dan 2. Sengeng AP (46) Kepala Desa (Kades) Tanjung Merbau, 3. Nirweni (44) warga Rt. 03 Dusun 3 Desa Tanjung Merbau (ibu kandung korban).
Penangkapan pelaku pada hari Minggu tanggal 22 juni 2025 sekira pukul 22.10 wib, telah di amankan oleh anggota Polsek Rambutan yang saat pelaku sedang dirumah di Desa Tanjung Merbau Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin dan terlapor setelah dilakukan pemeriksaan mengakui telah melakukan perbuatan tindak pidana kekerasan kepada anaknya yang terjadi rumah Desa Tanjung Merbau Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin dengan cara mengikat rantai ke leher korban dengan menggunakan gembok, setelah itu mengikatkan rantai tersebut ke terali jendela rumah.
Untuk melengkapi perkaranya kata Kapolsek, anggota berhasil diamankan barang bukti berupa : 1 buah rantai ukuran 1,5 meter, 1 buah gembok warna silver dan 1 buah gembok warna merah dan pelaku disangkakan PASAL 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 C UU No. 35 Tahun 2014 dengan ancaman Hukuman penjara selama 3 Tahun 6 bulan, tutupnya.(MNN/ril).
Admin : waluyo
Sumber Kapolsek Rambutan Polres Banyuasin Polda Sumsel.