Pariaman,medianusantaranews.com– Pemerintah Kota Pariaman serahkan 663 Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap pertama kepada para tenaga honorer yang lulus seleksi nasional. Namun dari ratusan nama itu, salah satu sosok menuai perhatian publik. “Arry”, tenaga honorer di Sekretariat DPRD Kota Pariaman yang diketahui pernah menjadi calon legislatif (caleg) dari salah satu parpol tetnama.
Publik pun mempertanyakan legalitas pengangkatannya sebagai PPPK. Apakah statusnya sebagai eks caleg tidak menyalahi aturan? Guna menjawab itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pariaman, Irmadawani pada wartawan menjelaskan.
“Arry telah memenuhi seluruh persyaratan. Tidak ada masalah hukum maupun administratif. Yang bersangkutan juga telah membuat surat pengunduran diri saat mencalon legislatif dan saat ini bukan pengurus atau anggota partai politik aktif,” Irmadawani menegaskan, Rabu, 2 Juli.2025.
Ditambahkan, proses seleksi PPPK dilakukan secara transparan dan ketat sesuai aturan nasional. “Seluruh dokumen diverifikasi oleh tim, termasuk berkas milik Arry. Kami pastikan tidak ada pelanggaran dalam kepesertaanya Dia,” imbuhnya.
Tidak Ada Larangan bagi Eks Caleg
Menurut regulasi yang berlaku, seseorang yang pernah mencalon sebagai anggota legislatif tetap bisa mengikuti seleksi PPPK jika selama tidak aktif dalam kegiatan politik saat melamar. Hal itu, kata Irmadawani, telah dijadikan dasar oleh tim verifikasi.
“Pernah nyaleg bukan berarti otomatis gugur. Yang penting tidak sedang menjabat atau menjadi pengurus partai ketika melamar PPPK,” ujarnya.
Irmadawani menegaskan bahwa Pemko Pariaman junjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam tiap tahapan rekrutmen PPPK. Ia mengajak masyarakat untuk tidak mudah termakan isu-isu liar yang tidak berdasar.
“663 SK yang kami serahkan hari ini merupakan hasil seleksi nasional. Prosesnya terbuka dan diawasi oleh berbagai pihak. Kami ingin publik tahu bahwa yang lulus, benar-benar telah sesuai aturan,” pungkasnya.
Dengan penyerahan SK tersebut, Pemko Pariaman berharap para tenaga PPPK segera bekerja optimal di unit masing-masing dan berkontribusi nyata dalam peningkatan pelayanan publik.(MNN/afrido)