Diduga Korupsi, Kejari Tulang Bawang Tetapkan Dua Tersangka

Tulang Bawang,medianudantara.ews.com- Kejari Tulang Bawang Provinsi Lampung tetapkan dua tersangka dugaan korupsi Pelaksanaan Pelatihan pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Rawa Indah di Kabupaten Tulang Bawang TA. 2022 s.d TA. 2023. Rabu (23/7/2025).

Adapun dari dua tersangka yang ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Tulang Bawang inisial SM Ketua Yayasan PKBM Rawa Indah dan inisial S selaku Operator Yayasan PKBM Rawa Indah Kabupaten Tulang Bawang.

Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Dennie Sagita, S.H.,M.H. mengatakan, bahwa Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tulang Bawang telah lakukan Penetapan Tersangka berinisial SM selaku Ketua Yayasan PKBM Rawa Indah dan S selaku Operator Yayasan PKBM Rawa Indah dalam Pelaksanaan Pelatihan pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Rawa Indah di Kabupaten Tulang Bawang TA. 2022 s.d TA. 2023.

“Penyidik melakukan penahanan badan terhadap Tersangka SM berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor : PRINT-01/L.8.18/Fd.1/07/2025 tanggal 23 Juli 2025 dan terhadap Tersangka S berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor : PRINT-02/L.8.18/Fd.1/07/2025 tanggal 23 Juli 2025 selama 20 hari kedepan sejak tanggal 23 Juli 2025 s.d 11 Agustus 2025,”kata Kejari Tulang Bawang Dennie Sagita, S.H.,M.H.

Dennie menambahkan, dasar dari Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor : PRINT-01/L.8.18/Fd.1/01/2025 tanggal 14 Januari 2025, Penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan kepada saksi-saksi dan pihak terkait dalam kegiatan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Rawa Indah TA. 2022 s.d TA. 2023.

“Bahwa PKBM Rawa Indah pada tahun 2022 dan 2023 menerima Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan sebesar Rp 1. 046. 600. 000. berdasarkan penghitungan yang dilakukan oleh Auditor pada Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang terdapat Kerugian Negara sebesar Rp. Rp. 887.089.000,” ujar beliau.

Lebih lanjut, Dennie, mengatakan, bahwa modus yang dilakukan SM dan S antara lain Tutor Fiktif, Pemotongan Honor Tutor yang ada, Pembelanjaan Fiktif, Pemalsuan Nota dan Cap Toko Penyedia.

“Tersangka SM dan Tersangka S disangka telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat ( 1 ) ke – 1 KUHPidana,”tegas Dennie.(MNN/red).




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *