Banyuasin Gawat, Orang Hidup Dinyatakan Meninggal Dunia

#DukCapil Tuding Kesalahan Muncul dari Pemdes#

Banyuasin,medianusantaranwes.com- Gawat Disdukcapil Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat setahun terakhir ini kinerjanya patut dipertanyakan, Pasalnya, ada orang masih hidup bahkan kondisinya sehat, tercatat telah meninggal dunia.

Data yang berhasil diketemukan keterangan warga asal dari Desa Kemang Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin, saat yang bersangkutan akan melakukan pengajuan pinjaman di Bank yang ternyata data dirinya dinyatakan telah meninggal dunia.

“Munculnya kejanggalan tersebut diketahui disaat pasangan suami istri hendak ajukan pinjaman di salah satu Bank dalam wilayah Kabupaten Banyuasin, dirinya telah dinyatakan meninggal dunia sesuai data Dinas kependudukan dan catatan sipil di Kabupaten Banyuasin”, terang kedua warga asal Desa Kemang pada wartawan beberapa waktu lalu.

Penasaran, ada dua orang warga Desa Kemang inisial Ha dan Su melakukan pendataan di Kantor Disdukcapil Banyuasin, ternyata benar bahwa data kedua warga tersebut telah meninggal dunia tercatat dari bulan April 2021.

“Tentu kami sangat terkejut ketika mengetahui kami yang masih hidup tercatat sudah meninggal dunia saat mengajukan pinjaman di Bank”, katanya.

Masih menurut mereka, informasi yang diperoleh dari orang di Bank ketika itu kalau dari Desa Kemang banyak orang masih hidup tetapi datanya tercatat telah meninggal dunia yang jumlahnya bisa lebih puluhan, ujar mereka.

Heranya, setelah kedua warga ini melakukan pengecekan langsung ke Kantor Disdukcapil, data dalam sistem ditunjukkan keduanya itu baru tercatat meninggal dunia di April 2021, bukan sejak 2016. Kejanggalan semakin terkuak saat diketahui pada tahun 2022, tetapi mereka masih bisa melakukan pembaruan Kartu Keluarga (KK) tanpa hambatan.

“Bagaimana mungkin seseorang yang sudah tercatat meninggal sejak 2021 masih bisa mengurus dan memperbarui KK pada 2022.
Hal tersebut membuka dugaan bahwa kesalahan bukan sekadar dari Pemerintah Desa, melainkan juga dari mekanisme input atau validasi data di Disdukcapil yang mulai tidak jelas”, tanyanya.

Sungguh sangat disayangkan saat Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) Kab. Banyuasin, H. Sultan Alrasyid, S.IP, M.Si hendak dikonfirmasi oleh wartawan diruang kerjanya ketika terkait perihal menolak ditemui. Dia berdalih masih ada kegiatan yang lebih penting, tiru seorang stapnya usai menghadap.

Sekalipun Disdukcapil Kabupaten Banyuasin telah buat peryataan siap melakukan perbaikan data dan mengimbau kepada warga segera melapor jika menemukan kejanggalan serupa. Tetapi disaat ada temuan perbedaan tahun kematian dan fakta pembaruan data ini menjadi sorotan sistem pengadministrasian DisdukCapil Kabupaten Banyuasin yang patut dipertanyakan, tukasnya.(MNN)

Korlip : waluyo




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *