Struktur Penetapan Kepengurusan PWI Banyuasin Berbuntut Panjang

Banyuasin,medianusantaranews.com- Ada dugaan pembentukan struktur kepengurusan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) periode 2025-2028 terdapat sejumlah nama yang tercantum sebagai pengurus harian diketahui selain tak memiliki kartu anggota PWI juga tidak tercatat database keanggotaan secara resmi.

Beberapa sumber yang dihimpun, hal tersebut dinilai bertentangan dengan AD/ART PWI yang secara tegas menyatakan bahwa jabatan kepengurusan hanya dapat diisi oleh anggota sah yang telah lolos orientasi dan pengesahan dalam keanggotaan PWI.

Informasi ketidaksesuaian ini mencuat setelah beredar video pelantikan kepengurusan PWI yang dilaksanakan pada Rabu 27 November 2025 yang lalu.

Prosesi pelantikan, nama-nama pengurus dipanggil satu persatu kedepan untuk menerima SK dan mandat organisasi, terpantau ada beberapa peserta jadi pengurus yang diketahui belum memiliki kartu PWI yang sah sebagaimana ketentuan AD/ART.

Masalah itu diperkuat dari hasil pemeriksaan data dan ditemukan beberapa pengurus harian yang belum berstatus anggota bahkan belum pernah mengikuti prosedur pendaftaran anggota PWI, terang salah seorang anggota PWI yang sah dan meminta ditulis namanya dalam pemberitaan di media ini.

“Organisasi jurnalis seperti PWI di Banyuasin harus orang yang telah memiliki identitas organisasi yang sah yang taat aturan organisasi, tidak boleh dipermainkan”, ujarnya lagi seraya menambahkan.

“Kalau bukan anggota bisa masuk dalam struktur pengurus, berarti menabrak Marwah organisasi. Dalam PD/PRT PWI dengan jelas mengatur syarat keanggotaannya, sebelum seseorang dapat menjadi pengurus, imbuhnya ketika itu.

Carut-marutnya dalam struktur kepengurusan PWI Banyuasin dari keterangan sumber internal yang ikut mengkritisi. “Jika PD/PRT diabaikan, keputusan dan kebijakan organisasi ke depan tidak lagi memiliki legitimasi. Ini bukan hanya persoalan lokal, tapi menyangkut kewibawaan dan marwah PWI secara nasional”, pungkasnya.

Mereka menilai langkah evaluasi perlu dilakukan demi menjaga martabat organisasi profesi pers dan mendorong sejumlah anggota untuk meminta PWI Pusat turun tangan.

Salah satu anggota menegaskan PWI Pusat harus bertindak tegas, mengevaluasi kepengurusan ini, bahkan jika perlu mencabut Surat Keputusan (SK) pengurus, karena dianggap tidak sesuai ketentuan.

“Tindakan ini diperlukan demi menjaga marwah organisasi dan memastikan PWI tetap berada pada koridor aturan”, jelasnya.

Sesuai ketentuan PD/PRT PWI :

1. Pengurus wajib merupakan anggota sah miliki kartu anggota aktif.

2. Penetapan pengurus tanpa status keanggotaan sah dapat dievaluasi dan dibatalkan oleh pimpinan organisasi di tingkat yang lebih tinggi.

Dari persoalan itu anggota yang lainpun menilai kondisi ini dapat nurunkan kredibilitas organisasi di mata publik dan mitra kerja, karna internal organisasi sendiri dinilai tak taat aturan, dikutip dari media “onlineberita.id”.

Untuk penjernihan kepengurusan PWI Banyuasin supaya DK PWI Sumsel maupun diminta segera lakukan evaluasi, sebelum gejolak sampai ke PWI Pusat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pimpinan PWI Banyuasin terkait dasar penunjukan nama-nama itu dalam struktur.(tim/MNN)

Admin : waluyo




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *