Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
medianusantaranews.com.
Sebelumnya telah terungkap adanya dana bagi hasil perkebunan kelapa sawit plasma PT PT.Golden Blosson Sumatera (GBS) untuk 6 desa di Kecamatan Abab Kabupaten PALI masing-masing mendapat jatah 10 persil.
6 Desa di Kecamatan Abab dimaksud adalah: Desa Prambatan, Desa Karang Agung, Desa Tanjung Kurung, Desa Betung Induk, Desa Betung Barat dan Desa Pengabuan.
Dana bagi hasil tersebut diberikan PT GBS sejak perkebunan sawit plasma dinyatakan menghasilkan melalui Koperasi Mitra GBS.
Bukan main-main, dana bagi hasil perkebunan sawit plasma dimaksud nilainya mencapai ratusan juta yang rutin diterima, yang di salurkan melalui 10 tabungan masing-masing desa.
Ironinya, dana bagi hasil perkebunan kelapa sawit plasma di PT GBS tersebut minim diketahui masyarakat setempat, telah digunakan untuk keperluan apa, karena menurut warga diduga tidak pernah ada musyawarah desa secara umum, walaupun ada musyawarah desa cuma sekedar formalitas saja yang dihadiri oleh segelintir warga yang disinyalir sebatas perangkat desa.

Daftar Penerimaan Dana Bagi Hasil Sawit Plasma PT GBS Untuk 6 Desa Di Kecamatan Abab Kabupaten PALI – Sumsel Tahun 2023 Dan 2024.
Berbagai spekulasi pun mulai mencuat ke permukaan, dana bagi hasil tersebut mulai jadi sorotan masyarakat dan dikritisi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Salah satu LSM yang mulai menyoroti dana bagi hasil ini adalah LSM Siap Dan Tanggap (SIGAP) Provinsi Sumatera Selatan.
Ketua LSM SIGAP Provinsi Sumatera Selatan, Suhaimi Dahalik SH mengatakan dana bagi hasil dari perkebunan kelapa sawit plasma di PT GBS itu tidak mungkin untuk oknum pribadi melainkan untuk desa dan harus dipergunakan untuk pembangunan desa.
” Saya sangat optimis dana bagi hasil sawit itu bukan untuk oknum pribadi,” ungkap Suhaimi, Kamis (12/02/2026)
Menurut dia, seharusnya dana atas desa haruslah di musyawarahkan dengan masyarakat, akan dialokasikan untuk apa dana tersebut. Karena kalau tidak, sudah wajar menimbulkan kecurigaan masyarakat kalau dana bagi hasil tersebut telah diselewengkan.
“Kalau dana atas nama desa, maka penggunaannya juga harus melalui mekanisme musyawarah desa agar pengalokasiannya tepat sasaran sesuai kebutuhan masyarakat,” ujar Suhaimi.
” Kalau tidak ada musyawarah desa, atau musyawarah cuma sebatas internal perangkat desa. Maka sewajarnya masyarakat menduga dana bagi hasil itu telah diselewengkan,” imbuhnya.
Ia menuturkan, dana ratusan juta setiap penerimaan bukanlah uang sedikit, dana itu bisa untuk membangun sarana prasarana didesa selain pembangunan dana desa dan pembangunan dana APBD. Dan jangan sampai terjadi tumpang tindih sehingga terindikasi ada yang fiktif.
Suhaimi pun mengingatkan para kepala desa di Kecamatan Abab yang menerima dana bagi hasil tersebut agar dipertanggung-jawabkan, sudah dialokasikan kemana dana itu selama ini.
Oleh sebab itu, Ia pun akan melaporkan permasalahan ini untuk mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menelusuri dan mengaudit dana bagi hasil yang mengalir ke 6 desa di Kecamatan Abab tersebut.
” Kami akan melaporkan permasalahan ini untuk minta Aparat Penegak Hukum untuk melakukan penelusuran dan mengaudit dana bagi hasil yang mengalir ke 6 desa di Kecamatan Abab tersebut,” tutupnya.
Untuk informasi, dari data yang didapat, adapun penerimaan dana bagi hasil tahun 2023 dan 2024 sebagai berikut:
1 DESA PRAMBATAN.
– Jumlah 10 Buku Tabungan
– Tahun 2023 Tiap Buku Menerima Rp. 8.106.411,-
– Total 2023, Rp. 81.064.106,-
– Tahun 2024, Tiap Buku Menerima Rp. 12. 814. 245,-
– Total 2024, Rp. 128. 142. 450,-
Grand Total 2023 dan 2024, Rp. 209. 206. 555,-( Dua Ratus Sembilan Juta Dua Ratus Enam Ribu Lima Ratus Lima Puluh Lima Rupiah)
2. DESA TANJUNG KURUNG.
– Jumlah 10 Buku Tabungan.
– Tahun 2023 Tiap Buku Menerima Rp. 5. 509. 296,-
– Total Penerimaan tahun 2023,
Rp. 55.092.106,-
– Tahun 2024, Tiap Buku Menerima Rp. 7. 111. 630,-
– Total Penerimaan tahun 2024,
Rp. 71. 116. 300,-
Grand Total 2023 dan 2024, Rp. 126. 209. 254,-( Seratus Dua Puluh Enam Juta Dua Ratus Sembilan Ribu Dua Ratus Lima Puluh Empat Rupiah).
3. DESA BETUNG BARAT.
– Jumlah 10 Buku Tabungan
– Tahun 2023 Tiap Buku Menerima Rp. 5. 509. 296,-
– Total penerimaan tahun 2023,
Rp. 55.092.106,-
– Tahun 2024, Tiap Buku Menerima Rp. 7. 111. 630,-
– Total penerimaan tahun 2024,
Rp. 71. 116. 300,-
Grand Total 2023 dan 2024, Rp. 126. 209. 254,-( Seratus Dua Puluh Enam Juta Dua Ratus Sembilan Ribu Dua Ratus Lima Puluh Empat Rupiah).
4. DESA KARANG AGUNG.
– Jumlah 10 Buku Tabungan
– Tahun 2023 Tiap Buku Menerima Rp. 5. 509. 296,-
– Total Penerimaan tahun 2023,
Rp. 55.092.106,-
– Tahun 2024, Tiap Buku Menerima Rp. 7. 111. 630,-
– Total Penerimaan tahun 2024,
Rp. 71. 116. 300,-
Grand Total 2023 dan 2024, Rp. 126. 209. 254,-( Seratus Dua Puluh Enam Juta Dua Ratus Sembilan Ribu Dua Ratus Lima Puluh Empat Rupiah).
5. DESA BETUNG INDUK
– Jumlah 10 Buku Tabungan
– Tahun 2023 Tiap Buku Menerima Rp. 5. 509. 296,-
– Total Penerimaan Tahun 2023,
Rp. 55.092.106,-
– Tahun 2024, Tiap Buku Menerima Rp. 7. 111. 630,-
– Total Penerimaan Tahun 2024,
Rp. 71. 116. 300,-
Grand Total 2023 dan 2024, Rp. 126. 209. 254,-( Seratus Dua Puluh Enam Juta Dua Ratus Sembilan Ribu Dua Ratus Lima Puluh Empat Rupiah).
6. DESA PENGABUAN.
– Jumlah 10 Buku Tabungan.
– Tahun 2023 Tiap Buku Menerima Rp. 6. 936. 537,-
– Total Penerimaan tahun 2023,
Rp. 69.365.372,-
– Tahun 2024, Tiap Buku Menerima Rp. 11. 728. 868,-
– Total Penerimaan tahun 2024,
Rp. 117. 288. 680,-
Grand Total 2023 dan 2024, Rp. 186. 654. 052,-( Seratus Delapan Puluh Enam Juta Enam Ratus Lima Puluh Empat Ribu Lima Puluh Dua Rupiah (Red)








