Palembang,medianusantaranews.com– Kasus dugaan pengrusakan lahan milik warga yang Pemdes Pinang Banjar untuk dijadikan obyek kegiatan untuk program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) di Desa Pinang Banjar, Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) memasuki babak baru dengan korbannya bertambah.
Hingga saat ini, jumlah korban yang mengadukan nasibnya ke Polda Sumatera Selatan terus bertambah dua warga yang sudah membuat laporannya.
Selain Rudiyanto warga Pinang Banjar, ada dua warga Kecamatan Keluang, Nilawati warga A3 Desa Mekar Jaya dan Gani Jasa warga Desa Tenggaro, secara resmi ikut melaporkan dugaan penggusuran lahan tanpa izin. Mereka sebagai korban mengklaim lahan miliknya terdampak pembukaan jalan menggunakan alat berat tanpa adanya persetujuan tertulis maupun kompensasi.

Kuasa hukum para pelapor, Afif Batubara, S.H., M.H., dan Fahmi, S.H., M.H., mendesak penyidik Polda Sumsel untuk secepatnya berikan kepastian hukum dengan meningkatkan status perkara tersebut.
“Korban sudah diperiksa, saksi-saksi sudah dimintai keterangan, bahkan penyidik sudah turun langsung melakukan olah TKP di lokasi. Secara prosedural, semua tahapan sudah berjalan. Kami meminta APH segera memberikan kepastian hukum atas laporan klien kami,” tegas Afif dalam keterangan pers usai mendampingi klienya di Mapolda Sumsel, Jumat (20/2/2026).
Penyidik Sudah Turun ke Lokasi
Sebelumnya, pada 12 Februari 2026, kurang lebih lima personel dari Polda Sumatera Selatan telah melakukan pengecekan fisik di lokasi lahan yang dipersoalkan. Peninjauan lapangan ini bertujuan untuk memverifikasi batas lahan, mengukur dimensi jalan yang dibuka, serta mengidentifikasi kerusakan tanaman produktif milik warga.
Afif menilai dengan tambahnya jumlah pelapor menunjukkan bahwa polemik ini merupakan masalah serius yang berdampak luas bagi masyarakat pemilik lahan di wilayah tersebut.
“Kami tidak ingin perkara ini menggantung. Jika minimal dua alat bukti yang sah sesuai KUHAP sudah terpenuhi, sudah sepatutnya kasus ini dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan,” imbuhnya.
Menanti Keadilan di Tengah Pembangunan
Program TMMD yang seharusnya menjadi motor pembangunan desa, kini justru menuai polemik hukum di Muba. Para pemilik lahan berharap ada solusi berkeadilan dan pertanggungjawaban atas kerugian yang mereka alami akibat pembukaan akses jalan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kuasa hukum menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus ini di Mapolda Sumsel guna memastikan supremasi hukum ditegakkan bagi warga kecil yang terdampak.
Beritanya ditayangkan di media ini belum ada keterangan resmi dari Kades Pinang Banjar (MNN)
Admin : waluyo








