Palembang
medianusantaranews.com
Seantero Kabupaten Muara Enim digemparkan dengan peristiwa penangkapan Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim Kholizol Tamhulis (KT) dan Anaknya Raga (RA) oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada Rabu (18/02/2026).
Keduanya sudah ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pengembangan irigasi Ataran Lemutu di Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim Rp. 7 Miliar pada APBD P Tahun Anggaran 2025, pada Kamis (19/02/2026).
Perkara ini sepertinya bakal memanas, bisa jadi akan menjadi pintu masuk keterlibatan pihak lain. Karena Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sudah memastikan perkara ini belum berhenti sampai di situ.

Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim Kholizol Tamhulis (KT) dan Anaknya Raga (RA) Ditetapkan Tersangka Proyek Irigasi Ataran Lemutu Tanjung Agung.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Dr Ketut Sumedana mengungkapkan bahwa Tim Penyidik masih terus melakukan pengembangan, mendalami kemungkinan masih ada keterlibatan pihak lain dalam perkara proyek Irigasi anggaran sekitar Rp7 miliar tersebut.
Bahkan, Ia telah sudah memberi sinyal kuat bahwa kasus ini bakal ada kejutan, berpotensi menyeret pejabat yang lebih tinggi, termasuk kepala daerah.
“Semua pihak yang diduga terlibat akan kami dalami. Termasuk dari pihak pelaksana proyek hingga kepala daerah. Tunggu saja kejutan lainnya,” ujar Ketut dalam konferensi pers, Kamis 19 Februari 2026.
Pernyataan Kajati itu pun memunculkan spekulasi bahwa Bupati Kabupaten Muara Enim berpotensi bakal dimintai keterangan dalam pusaran perkara ini.
Meski belum ada penetapan tersangka baru, namun penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti dan menelusuri alur pengambilan kebijakan dalam proyek irigasi yang berlokasi di Kecamatan Tanjung Agung tersebut.
Kini Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, Kholizol Tamhulis (KT) dan putranya Raga Alan Sakti (RA) resmi menyandang status tersangka dan sudah dilakukan penahanan oleh Penyidik Kejati Sumatera Selatan.
Kini Penyidik tengah mengkaji konstruksi hukum yang akan diterapkan terhadap keduanya.
” Penyidik masih mendalami apakah perbuatan kedua tersangka masuk dalam kategori gratifikasi, penyuapan, atau bahkan mengarah pada unsur pemerasan,” ucap Ketut
“Masih kami dalami. Apabila terbukti sebagai tindak pidana penyuapan, maka pemberi suap, dalam hal ini pelaksana proyek atau kontraktor, juga akan kami tetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Artinya, kasus ini sangat mungkin berkembang dan menyeret lebih banyak pihak.
Ketut menegaskan perkara ini tidak hanya berhenti pada penerima aliran dana, tetapi juga pihak-pihak yang diduga memberikan atau memfasilitasi transaksi tersebut juga akan terseret.
Penyidik juga membuka peluang penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal ini menyusul temuan awal terkait penggunaan dana yang diterima para tersangka.
dibelikan satu unit mobil mewah jenis Toyota Alphard.
Pembelian kendaraan mewah tersebut, kini menjadi salah satu fokus pendalaman penyidik untuk menelusuri jejak aliran dana dan kemungkinan adanya upaya penyamaran hasil tindak pidana.
Dalam perkara ini, kedua tersangka akan dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Kedua Tersangka juga bisa dikenakan Pasal 5 terkait gratifikasi atau suap, serta tidak menutup peluang pengembangan ke Pasal 2 dan Pasal 3 yang mengatur tentang perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
Dengan nilai proyek miliaran rupiah akan berpotensi melibatkan banyak pihak, saat ini menanti langkah lanjutan dari penyidik.
Publik pun menunggu kelanjutan perkara ini, apakah benar akan ada “kejutan” seperti yang dijanjikan Kajati Sumsel?
Yang Pasti, kasus ini telah menyita perhatian masyarakat Kabupaten Muara Enim dan Sumatera Selatan. Mengingat Kabupaten Muara Enim pernah gempar dengan peristiwa OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2019 lalu.
Perkara ini juga akan menjadi ujian komitmen penegak hukum dalam membongkar dugaan tindak pidana korupsi hingga ke akar-akarnya. (Red)








