Pelaksanaan Survei Seismik 3D PT BGP di PALI Terkendala Nilai Kompensasi, Wakil Ketua DPRD Firdaus Hasbullah Turun Tangan.

Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
medianusantaranews.com

Polemik nilai ganti rugi lahan dalam pelaksanaan Survei Seismik 3D Peony oleh PT Bureau Geophysical Prospecting (BGP) Indonesia
di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, terus menjadi perhatian.

Persoalan besaran kompensasi yang dinilai belum memenuhi rasa keadilan kini mendapat perhatian serius dari DPRD Kabupaten PALI.

Setelah sebelumnya Pemerintah Kabupaten PALI mengambil langkah dengan meminta revisi regulasi mengenai nilai ganti rugi, kini DPRD PALI juga turun tangan mengawal aspirasi masyarakat Kabupaten PALI yang terdampak langsung oleh kegiatan eksplorasi migas tersebut.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten PALI, Firdaus Hasbullah SH MH mengatakan masyarakat saat ini dihantui kekhawatiran akan menerima nilai ganti rugi yang jauh di bawah kewajaran dengan harga lahan saat ini.

Sebagai bentuk keseriusan terhadap persoalan itu, Firdaus Hasbullah telah melakukan kunjungan kerja ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada Rabu (08/07/2026).

Firdaus Hasbullah akan mendorong percepatan revisi Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 40 Tahun 2017 yang menjadi acuan penetapan ganti rugi kegiatan survei seismik 3 D dimaksud.

“Kami datang ke Biro Hukum Pemprov Sumsel untuk memastikan tindak lanjut revisi Pergub Nomor 40 Tahun 2017. Kondisi di lapangan sudah mendesak, masyarakat kami menuntut keadilan. Regulasi yang berlaku saat ini sudah usang dan tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini,” ujar Firdaus, Kamis (09/07/2026)

Menurut Firdaus, ketidakpastian regulasi jangan sampai memicu konflik sosial antara masyarakat dengan perusahaan sehingga menghambat pelaksanaan Survei Seismik 3D Peony yang tengah dipersiapkan PT BGP Indonesia.

Ia meminta Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, segera merespons aspirasi masyarakat PALI dengan mempercepat revisi Pergub agar nilai ganti rugi dapat ditetapkan secara adil, transparan, dan sesuai kondisi saat ini.

“Kami meminta Gubernur Herman Deru mendengar jeritan masyarakat PALI agar nilai ganti rugi ditetapkan secara adil, transparan, dan relevan,” tegasnya.

Firdaus juga mengimbau PT BGP Indonesia untuk berhati-hati dalam menjalankan operasional yang bersinggungan langsung dengan lahan milik masyarakat selama proses revisi regulasi belum selesai.

Menurutnya, pembangunan sektor energi nasional memang harus terus berjalan, namun hak-hak masyarakat terdampak juga harus menjadi perhatian utama.

“Fokus kami adalah melindungi hak masyarakat. Kepentingan pembangunan energi nasional harus berjalan, tetapi kesejahteraan warga lokal merupakan prioritas yang tidak bisa ditawar. Kami akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kepastian hukum yang berpihak kepada rakyat,” katanya.

Sekedar informasi, Persoalan ini bermula ketika Pertamina EP bersama PT BGP Indonesia melakukan sosialisasi pelaksanaan Survei Seismik 3D Peony di sejumlah desa yang menjadi lokasi kegiatan.

Pada tahap awal, Pemerintah Kabupaten PALI memberikan dukungan terhadap pelaksanaan survei sebagai bagian dari upaya mendukung ketahanan energi nasional.

Namun, dalam perkembangannya muncul keberatan dari masyarakat terkait besaran nilai ganti rugi atas lahan yang terdampak kegiatan survei.

Warga menilai nilai kompensasi yang mengacu pada Pergub Sumsel Nomor 40 Tahun 2017 sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi ekonomi maupun harga lahan saat ini.

Merespons aspirasi tersebut, Bupati PALI Asgianto sebelumnya juga telah meminta Gubernur Sumatera Selatan segera merevisi Pergub tersebut agar tercipta mekanisme penetapan ganti rugi yang lebih adil dan proporsional.

Upaya itu terus dikawal Pemerintah Kabupaten PALI melalui jajarannya guna mencari solusi terbaik bagi masyarakat sekaligus menjaga kelancaran pelaksanaan Survei Seismik 3D Peony.

Dengan keterlibatan DPRD Kabupaten PALI, diharapkan pembahasan revisi Pergub dapat segera terealisasi sehingga hak masyarakat terlindungi, pelaksanaan investasi di sektor migas tetap berjalan, serta tercipta kepastian hukum bagi seluruh pihak (Red)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *